Sulut -Dibalikfakta.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi utara telah menangkap Kepala Panti Asuhan yang telah melakukan pencabulan terhadap anak panti yang masih di bawah umur di Kabupaten Bolaang Mongondow demi melancarkan aksinya pelaku menyuruh korban memintanya dengan memberikan imbalan uang Lima puluh ribu rupiah kepada korban korban.
Lelaki F – P 46 tahun kepala Panti Asuhan yang tega mencabuli anak panti telah berhasil diamanatkan pihak aparat kepolisian Ditkrimum Polda Sulut.
Dalam keterangan Pers Direktur Reserse kriminal Umum Kombes Pol. Gani Siahaan telah mengungkap kronologis aksi Cabul yang dilakukan tersangka,
(Rabu 18 Januari 2023).
Peristiwa Cabul tersebut berasal dari Tahun 2019 silam bahwa F – P menyuruh korban G-S memijat dan kemudian pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang Organ Vital korban.
Usai mencabuli korban pelaku beri imbalan uang Lima Puluh ribu rupiah dan meminta korban tak beri tahukan pada orang lain.
Kini pelaku telah ditahan dirutan Mapolda Sulut dan disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang R-I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
(Jack Latjandu).