dibalikfakta.com- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bersama Stasiun PSDKP kelas II Tahuna berhasil Mengamankan 5 orang terduga pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), di kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan tengah beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto dalam Konferensi Pers Senin, (24/07/2023) di Mako lanal Tahuna, pihaknya (Lanal Tahuna-red) menyampaikan kepada Seluruh Masyarakat Kepulauan Sangihe, penangkapan ikan menggunakan Alat bantu yang di larang oleh undang-undang akan di tindaki.
“Mereka, (5 orang terduga Pelaku-red) menangkap ikan menggunakan alat bantu seperti kompresor, dan itu salah satunya di larang oleh pemerintah dan Undang-undang,” kata Pranoto
Di tempat yang sama, Kepala Stasiun PSDKP kelas II Tahuna Bayu Suharto menambahkan, Penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 9
“Kami sudah Berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk menaikkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya, harus ada efek jerahnya, dan ketika kita berbicara pidana maka memang ada yang dirugikan,” kata Bayu.
Turut hadir juga dalam Konferensi Pers, Forum Wartawan Sangihe, Instansi Pemerintah Terkait, serta Kapitalaung Kampung Miulu dan Tariang Baru.
(*Udy)