Sulawesi Utara – dibalikfakta.com – Sebuah insiden menghebohkan telah terjadi di Sulawesi Utara, yang melibatkan seorang oknum pejabat, Renly Sembiring, yang merupakan PPK BPJN wilayah 2,3 Bolmut. Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan berinisial S sedang menjalankan tugasnya membuat berita.
Dalam sebuah percakapan telepon yang berlangsung pada saat itu, Renly Sembiring dikabarkan mengancam wartawan tersebut dengan kata-kata kasar, yang menyiratkan ancaman terhadap wartawan tersebut. Ancaman ini terjadi setelah wartawan S telah melaporkan pelanggaran pada proyek yang sedang dikerjakan oleh PPK Renly, dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan ketidaktransparan terkait anggaran proyek.
Ancaman ini tidak hanya menciptakan ketegangan antara oknum pejabat dan wartawan, tetapi juga mencoreng kode etik dan prinsip-prinsip pers yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut melindungi pekerjaan jurnalis dan mengatur konsekuensi hukum bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Investigasi LSM Kibar, Alfret Inkiriwang, dengan tegas mengecam perilaku Renly Sembiring dan menekankan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Inkiriwang juga menyatakan bahwa jika tidak ada upaya mediasi yang konstruktif dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Selain itu, Inkiriwang menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh negara. Dalam hal ini, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek yang mencantumkan informasi penting terkait proyek tersebut. Ini adalah langkah krusial dalam memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam proyek-proyek infrastruktur.
LSM Kibar juga mengajukan permintaan kepada Kementerian PUPR RI untuk turun langsung ke Sulawesi Utara dan menyelidiki kinerja PPK 2,2 Bolmut. Jika terbukti adanya pelanggaran atau dugaan tindak korupsi, tindakan sesuai hukum akan diterapkan.
Sementara itu, Ketua LSM Kibar Bidang Investigasi juga menduga bahwa dalam proyek pembuatan drainase tersebut memakai pasir pantai sehingga perlu di periksa APH dan jika terbukti adanya pelanggaran saya meminta bongkar proyek drainase tersebut
Afredt juga memberikan pesan kepada Kepala Balai Hendro Satrio untuk lebih memperhatikan kinerja bawahannya. Dia menekankan bahwa kinerja yang baik harus dipadukan dengan sikap yang baik, disiplin, dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang mereka emban.
Insiden ini menjadi pengingat tentang pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers, transparansi dalam penggunaan dana publik, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Masyarakat menantikan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan keadilan terwujud. 20/10/2023
( Stefanus )