Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Somasi yang diberikan pengacara kondang Sulut Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH, kepada PT. Nugroho Lestari, berujung turunnya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barak Mada Sulut yang di pimpin langsung oleh Ketua Freddy Boy Barahama. Lokasi proyek yang dikerjakan PT Nugroho Lestari di Desa Kemah Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Kedatangan Penghiburan Balderas dan timnya bersama LSM Barak Mada Sulut ke Perusahaan PT Nugroho Lestari sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi, untuk mempertanyakan sejauh dimana perkembangan somasi yang diberikan ke pihak perusahaan PT Nugroho Lestari.
Akibat tidak bisanya bertemu dengan pimpinan langsung di kantornya, maka Tim menuju ke lokasi salah satu proyek, PT Nugroho Lestari yaitu pembuatan jembatan yang berlokasi di Desa Kemah. Dilokasi proyek, Balderas bersama LSM Barak Mada Sulut, bertemu dengan Jendral Servis JS Pak Coki Tampubolon dan HRD Pak Landi Soyian.
Kepada wartawan JS Coki mengatakan, “Pak saya masih baru dan saya tidak mengetahui masalah ini, nanti saya sampaikan ke manajemen PT Nugroho Lestari,” ujar Coki
Proyek BPJN Sulut melalui PPK 1 5 Josanti yang dikerjakan PT Nugroho Lestari, tidak sesuai harapan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Penghiburan Balderas bersama tim menuntut pembayaran upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta kepada klien mereka, Esron Tundudatu.
Esron Tundudatu, yang bertindak sebagai Koordinator bersama dengan sekelompok pekerja sebanyak 11 orang, telah melaksanakan beberapa pekerjaan Preservasi Jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat, proyek Pekerjaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT )
Proyek BPJN tersebut dikerjakan oleh PT. Nugroho Lestari dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, para pekerja tidak dibayarkan sehingga menjadi perbincangan publik
Dengan perhitungan dari hasil pekerjaan tersebut, PT. Nugroho Lestari diwajibkan membayar upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta rupiah, namun hingga saat ini, Esron Tundudatu dan timnya belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Hal tersebut telah berulang kali mereka katakan kepada pihak perusahaan PT Nugroho Lestari agar membayar upah kerja yang seharusnya mereka terima. Tapi sampai saat ini, perusahaan PT Nugroho Lestari, tidak merepon sehingga menyulut emosi mereka
Dalam surat himbauan dan somasi tersebut, dikemukakan bahwa PT. Nugroho Lestari dengan alasan yang tidak jelas berusaha menghindar dari kewajiban pembayaran. Bahkan, perusahaan tersebut mempekerjakan pihak lain pada lokasi yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama yang dilakukan oleh Esron Tundudatu dan timnya.
Merasa tidak menerima pembayaran upah kerja yang telah dijanjikan Rp 208 Juta Rupiah, Esron Tundudatu dan kawan kawan merasa dirugikan baik secara langsung dan ketidak di langsung, maka Esron dan timnya melaporkan hal tersebut ke kantor pengacara Penghiburan Balderas dan LSM Barak Mada Sulut. 14/11/3023
( Stefanus )