Minahasa Selatan – dibalikfakta.com – Penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga terjadi SPBU Minahasa Selatan ( Minsel ) Provinsi Sulawesi Utara, diduga APH tutup mata, sehingga hal tersebut sangat meresakan masyarakat. Pasalnya bukan hanya BBM jenis solar yang sekarang menjadi incaran mafia tapi juga BBM jenis Pertalite juga di incar demi mendapat keuntungan.
Penimbun seperti ini dilakukan oleh oknum ibu HJ yang menurut masyarakat, sudah lama beroperasi. HJ diduga mafia BBM Jenis Pertalite Subsidi yang saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dari informasi yang diperoleh oleh masyarakat, oknum Hj penimbun BBM subsidi ini masih terus beroperasi.
Dalam melakukan aksinya Hj menggunakan mobil pick up berwarna putih DB 8565 EJ yang setiap harinya mengambil BBM Pertalite bersubsidi di SPBU Yang berada di
Amurang sehingga masyarakat mempertanyakan, kok bisa SPBU tersebut, berdekatan dengan Polsek Amurang, mana mungkin anggota tidak tahu? Atau ada setoran!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite ini melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. UU Migas No 22 Tahun 2021 Pasal 55 bagi para pelaku penimbunan BBM Bersubsidi terancam pidana penjara 6 Tahun dan di denda paling banyak 60 Milyar.
Masyarakat yang ditemui awak media sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena sudah sangat meresahkan. Apalagi HJ yang diduga mafia BBM ini, sudah sangat terkenal di Amurang
Sampai berita ini diterbitkan, Hj oknum yang diduga mafia bbm tidak memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut karena pihak Media tidak memiliki nomor kontak HJ 25/11/3023
( Tim *** )