MINSEL-Dibalikfakta.com-Diduga pelanggaran proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu ( Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten ) Kecamatan Motoling, Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Motoling (27/2/2024)
Saksi partai Golkar kecamatan Motoling Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam proses rapat pleno rekapitulasi
perhitungan suara kecamatan, di Kecamatan Motoling oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ).
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan dari laporan pelanggaran proses rekapitulasi perhitungan suara pemilu ( Pemilihan Legislatif Kabupaten Minahasa Selatan ) ini dibuat sebagai berikut :
1.Saksi Partai Golkar, merasa keberatan karena sejak dari dimulainya rapat pleno rekapitulasi
perhitungan suara pemilu Kec. Motoling, setiap permohonan keberatan dari saksi partai golkar,
terlebih khusus untuk melihat bukti foto/video/dokumen untuk pemilih kategori DPT, DPTB, dan
DPK yang mengisi formulir daftar hadir agar dapat mencocokan hasil surat suara yang dihitung
dengan absen/daftar hadir pengguna hak pilih di TPS, tidak di diberikan/ditunjukan oleh PPK
2. Saksi Partai Golkar mengajukan permohonan untuk dapat melihat bukti foto KTP bagi pemilih yang
termasuk dalam kategori DPK, karena saksi partai golkar menemukan adanya dugaan penggunaan
hak pilih bagi Pemilih yang masuk kategori DPK, tapi pemilih tersebut tidak memiliki KTP yang
beralamat di TPS desa tersebut ( MOTOLING MAWALE, TPS 1 ). Selanjutnya Ketika saksi meminta
bukti (Foto/Video/Dokumen) untuk dijadikan pembanding, PPK tidak memberikan/menunjukan,
dengan alasan “Melanggar Privasi Seseorang” . (Bukti di lembaran lampiran)
3. Ketika saksi mengajukan keberatan karena merasa masih ada yang perlu di perjelas di masingmasing pleno tiap TPS, pihak PPK selaku pimpinan rapat, tidak langsung
memperjelas/menyelesaikan keberatan yang di usulkan saksi, bahkan pihak PPK melanjutkan ke
tahapan TPS selanjutnya, padahal keberatan yang di ajukan saksi belum terselesaikan.
4. Selanjutnya, karena saksi merasa dalam tahapan proses pleno rekapitulasi suara kecamatan, pihak
PPK tidak menyelesaikan keberatan yang di ajukan saksi, maka saksi meminta untuk dimasukan ke
dalam formulir kejadian khusus, dan hal tersebut dilakukan saksi sejak dari rapat pleno perhitungan suara kecamatan dilaksanakan, dari TPS 1 Motoling Dua sampai selesai pada TPS
terakhir. Pihak PPK tidak langsung memberikan/menunjukan kepada saksi mengenai laporan pengajuan formulir Kejadian Khusus tersebut. Pihak saksi juga telah meminta agar setidaknya di
bacakan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara kecamatan tersebut setiap akhir
tahapan, tapi pihak PPK tidak melakukan hal tersebut, dengan alasan “nanti akan diberikan
sekalian Ketika semua tahapan TPS telah selesai.
5. Ketika seluruh proses tahapan telah selesai, formulir kejadian khusus/surat keberatan dari saksi tanpa diberikan/ditunjukan atau ditandatangani saksi, pihak PPK telah mengirim untuk diserahkan kepada pihak KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
6. Formulir kejadian khusus yang telah dikirimkan PPK kepada KPU Minahasa Selatan tidak sesuai atau berbeda dengan keberatan yang saksi ajukan.
7. Pihak PPK telah melakukan penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara
kecamatan, dan telah menerbitkan formulir D.Hasil (D1), tanpa melibatkan saksi partai golkar untuk mencocokan data dari hasil rapat pleno kecamatan, dengan formulir D.Hasil.
8. Kami mendapati Ketika pihak PPK telah mengirim/menyerahkan seluruh hasil kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan, 1 dokumen berupa hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara kecamatan, berada diluar kotak yang seharusnya/semestinya berada dalam kotak yang telah tersegel. Oleh karena itu kami berasumsi telah terjadi dugaan kecurangan, karena PPK telah
membuka kotak yang seharusnya telah tersegel diluar proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan
suara kecamatan (bukti berada di lembar lampiran).
BUKTI :
1. MOTOLING MAWALE ( TPS 1 )
DAFTAR PEMILIH KHUSUS
2. HASIL REKAPAN PLANO DILUAR KOTAK TERSEGEL
Mempertimbangkan pada tahapan pleno kecamatan dilaksanakan, saksi partai golkar merasa proses
berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara kecamatan, diduga telah terjadi kecurangan, karena melihat ada beberapa tahapan prosedur yang dilanggar oleh PPK yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang :
“KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 219 TAHUN 2024, TENTANG, PETUNJUK PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN.
Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara – baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) – tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas.
Seperti dalam Pasal 489 di mana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta.
Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.
Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN/PPK yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta. Kemudian pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPK bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta. (Kp)