Sulawesi Utara – dibalikfakta.com – Masyarakat Desa Kalasey meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi partai karena diduga merusak terunggu karang dan tidak berizin. Proyek tersebut dikerjakan oleh Hotel Morex yang berlokasi di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) diketahui lahan reklamasi tersebut merupakan Milik dari Hotel Morex yang akan dibangun Break Water atau pemecah ombak pribadi serta fasilitas penunjang lainnya.
Hasil tersebut atas laporan masyarakat, sehingga wartawan investigasi turun bersama di lapangan. Dan ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut, reklamasi pantai yang diduga tanpa izin, hingga perusakan ekosistem terunggu karang yang ada di lokasi tersebut. Untuk itu masyarakat meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bertindak tegas serta memberikan sanksi kepada oknum oknum yang telah merusak terunggu karang
Salah seorang warga Desa Kalasey Aldin mengatakan, “kami masyarakat Desa Kalasey meminta Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Sulut, Dinas terkait segera turun lapangan saya mensinyalir adanya perusakan ekosistem terunggu karang akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut,
Mengacu pada UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan Boss Hotel Morex dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu kami minta Dinas terkait lakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aldin.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove serta terunggu karang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk itu Aldin juga meminta sementara waktu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek pembuatan Break Water Hotel Morex harus dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K Sulut
Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Hotel Morex juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
“Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut, jalan Desa Kalasey yang sudah rusak akibat bolak balik mobil DamTruck yang memuat batu bolder akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif dan hak tersebut harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan,” ungkapnya.
Aldin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP diminta melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab Hotel Morex untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir partai dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya
04/03/2024
( Stefanus )