Ketua lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia LPPN RI angkat bicara terkait dugaan pemerasan Oknum polisi kepada korban kebakaran rumahnya.
Kebakaran Rumah Kampung Baru, Lingkungan 2 Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget pada Sabtu (05/02/2022) lalu, atas nama Idris Takainginang yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum Polisi mantan Kapolsek Mapanget bernama Yusi Kristiana, sampai saat ini belum juga mendapatkan keadilan.7/2/2023.
Pasalnya, kasus kebakaran rumah yang menyeret beberpa oknum polisi belum juga selesai. Bahkan terduga pelaku yang diduga melakukan pembakaran rumah tidak pernah diproses oleh pihak polsek mapanget.
Kronologi kejadian, berawal dari korban kebakaran rumah di Kampung Baru, Lingkungan 2 Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget pada Sabtu (05/02/2022) lalu bernama Idris Takainginang langsung melaporkan kejadian kebakaran rumahnya ke polsek mapanget dengan nomor: LP/B/28/II/2022/SPKT/Sek. Rudal Mpgt, yang diduga dengan sengaja dibakar oleh tertuga pelaku bernama Meldy Dalughu.
Berharap dengan melaporkan kejadian tersebut ke polsek mapanget bisa mendapat keadilan. Malahan dalam proses penyelidikan Idris Takainginang korban rumah dibakar diduga diperas oleh oknum polisi Yusi Kristiana kapolsek rural mapanget jabatan waktu itu.
Menurut Idris Takainginang, usai kebakaran rumahnya langsung melaporkan ke Polsek mapanget. Namun usai melaporkan kejadian tersebut di polsek mapanget, pihak polisi polsek mapanget arahkan untuk dilaporkan ke Polresta Manado.
“Saya dan istri langsung pergi ke polresta, sesampai di polresta saya langsung melaporkan kejadian kebakaran. Tapi yang menerima laporan di polresta kembali mengarahkan saya ke polsek mapanget, karena menurut polisi di polresta sudah melaporkan di polsek, jadi baik saja ke polsek,” kata Idris, Selasa (07/02/2023) di Pangiang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Lanjut Idris, melalui telepon kapolsek mapanget mengatakan laporannya sudah diterima, biar kami yang proses laporannya.
“Setelah itu polsek mapanget langsung proses masalah saya, laporan sudah di BAP oleh Kanit reskrim polsek mapanget. Dari hasil pengecekan tim inafis polresta manado terdapat kejanggalan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh orang yang belum diketahui. Setelah mendapatkan info dari tetangga, sebelum kejadian kebakaran rumah, seorang lelaki bernama Meldi Dalughu memanjat rumah saya dan ditegur oleh tetangga,” kata Idris.
Idris mengatakan, usai ditegur oleh tetangga, lelaki meldi menghentikan perbuatannya. Namun terjadinya kebakaran rumah saya. Dengan adanya kejadian itu, dugaan kuat pelakunya lelaki Meldi Dalughu.
“Berjalannya waktu saya dapat info terduga pelaku sudah ditangkap sama anggota polisi. Ya saya sudah senang, karena saya pikir mau klarifikasi kejadian kebakaran rumah saya,” kata Idris.
Namun, kata Idris, setelah mau mau minta klarifikasi ke terduga pelaku, dapat info lagi dari pihak polisi. Terduga pelaku kata polisi telah melarikan diri.
“Dari kejadian terduga pelaku melarikan diri, sampai saat ini sudah satu tahun dua hari dihitung sampai hari ini Selasa (07/02/2023) pelaku tidak ditangkap oleh pihak polisi,” kata Idris.
Setelah berjalannya waktu diperkirakan akhir Februari 2022, lanjut Idris, kapolsek managet Yusi Kristiana menghubunginya. Kata Kapolsek pihak polisi butuh Labfor bisa disebut Laboratorium Forensik, jadi mau tidak mau polsek tidak ada biaya operasional kalau bisa pihak korban yang menyediakan semua biaya operasional.
“Berjalannya waktu saya dipanggil oleh kapolsek mapanget, saya dan istri langsung pergi ketemu kapolsek. Dalam pertemuan itu, kapolsek mengatakan apa pihak korban siap untuk mendatangakan Labfor?, Saya menjawab kalau memang itu biaya labfor dibiayakan ke saya mau tidak mau untuk mengungkapkan kasus ini ya silahakan,” kata Idris.
Setelah tidak lama kemudian sambung Idris, kapolsek telepon bertepatan ada salah satu kantor polisi kebakaran di wilayah Sulawesu Utara (Sulut) akan lebih mudah mmendatangkan tim labfor ke rumah korban kebakaran di Buha. Tapi kendalanya tidak ada uang untuk mendatangkan tim labfor ini.
“Kalau bisa setor akan uang akan satu juta dulu kata kapolsek, saya langsung antar uang satu juta di polsek mapanget. Sesampai di Polsek ada dua anggota yang duduk disitu, jadi Kapolsek katakan saksikan ya sebagai anggota kapolsek menerima uang ini dari saya dan istri dan tidak pakai kwitansi karena keikhlasan untuk uang makan,” kata Idris.
Usai dari pertemua tersebut, berselang satu hari kapolsek telepon lagi, ada tiga orang tim labfor yang datang kurang uang makan satu juta yang diberikan kemarin, harus tambah satu juta lagi.
“Dari situ saya langsung ke Polsek untuk memberikan uang sajuta lagi yang diminta kapolsek,” kata Idris.
Setelah dari situ, dapat telepon dari oknum kanit reskrim polsek mapanget untuk membelikan tiket kepada tiga orang tim labfor. Tapi sebelum itu kapolsek sempat telepon minta uang tiga juta untuk tiket tim labfor.
“Saya langsung kasih tiga juta ke kapolsek di ruang kapolsek. Tapi saya di telepon lagi oleh kapolsek, kata kapolsek tiket pesawat sudah satu jutaan. Jadi minta tambah uang lagi dan disuruh kapolsek untuk serahkan ke kanit saja. Meskipun saya tidak ada uang, saya dan istri langsung berusaha. Saya dan istri langsung inisiatif belikan tiket pesawat saja kepada tiga orang tim labfor. Lalu bayar hotel dan disuruh lagi untuk membelikan ole-ole kepada tiga orang itu,” kata Idris.
Idris juga mengungkapkan, ada juga pada bulan april 2022 akhir, uang sepuluh juta yang diminta oleh kapolsek mapanget Yusi untuk mendatangkan tim buser dari polresta.
“Saya berikan uang sepuluh juta diruangan kapolsek mapanget pada jam istirahat makan siang dan berselang pertengahan bulan mei 2022 kapolsek minta tambahan tiga juta lagi, ini terakhir kata kapolsek dan saya kasih lagi uang tiga juta. pada 17 juni 2022 saya dan istri dipanggil ke polsek, disitu ada dua anggota buser dan kata tim buser kasus pak Idris sudah expired, sudah tidak bisa tangkap itu terduga,” kata Idris seraya menambahkan, mendengar perkataan tim buser, istrinya langsung menangis.
“Dengan semua yang sudah saya lewati, mengeluarkan uang puluhan juta ke kapolsek mapanget Yusi Kristiana, sampai saat ini kasus saya ini tidak ada penyelesaian,” kata Idris.
Perlu diketahui, terkait kasus korban Idris Takainginang yang rumah dibakar, Pelaksanaan sidang disiplin SIE Porpam Polres Minut, mantan kapolsek mapanget Yusi Kristiana digelar di Airmadidi pada Senin (06/02/2023).
Mengetahui hal tersebut Ketua lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia LPPN RI Pramuji wintolo mengatakan sangat menyangkan tindakan para oknum tersebut, seharusnya masyarakat melapor benar dilayani Dengan tulus dan sesuai prosedur. jika oknum terbukti melakukan pemesanan, disarankan agar pak kapolda sulut menindak tegas perbuatan oknum polisi tersebut.ucap Pramuji wintolo .