Arahan Walikota Bitung pada 14 Januari 2023 yang lalu akhirnya dituruti
Perumda Pasar Kota Bitung. Pjs. Dirut Petrus S. Tuange, SE, MSi, didampingi
Pjs. Dirum DR. Hendra Tawas, SE, MM dan Pjs. Dirops Michael R. Jacobus, SH,
MH bersama ketua Dewan Pengawas Frangky Lady, S.STP, MSi, didamping
kedua anggota Recky Gosal dan Masri Kere, saat dijumpai di Kantor Perumda
Pasar Kota Bitung menerangkan bahwa dalam pertemuan bersama Asosiasi
Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Januari 2023 lalu Walikota Bitung
selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah mengingatkan Pjs. Direksi akan dua
poin penting, yakni berhemat atau lakukan efisiensi dan lakukan penyesuaian
tarif sewa.
“Terkait penghematan sudah kami lakukan, dan bisa dicek bahwa kami sangat
hemat mengelolah Perumda ini, sehingga gaji Pegawai Januari 2023 terbayar
lunas, bahkan beberapa fasilitas kebersihan, meteran listrik di pasar
papusungan, biaya digitalisasi bisa tertanggulangi. Jika tidak berhemat, tidak
mungkin hal-hal produktif seperti itu bisa kami lakukan”, tutur Pjs. Dirut
Petrus S. Tuange, SE, MSi.
Setelah rapat dengan Walikota Bitung dan APPSI, Perumda telah mendengar
dari pengaduan pedagang lewat APPSI, baik yang mereka sampaikan didepan
Walikota maupun dalam rapat khusus bersama Pjs. Direksi pada tanggal 24
Januari 2023. Intinya menurut APPSI, pedagang minta penyesuaian tarif
didasari oleh justifikasi aset, karena tidak adil jika yang digunakan pedagang
hanya lahan milik pemerintah, tetapi tarifnya sama dengan pedagang yang
menggunakan lahan dan kios atau los milik pemerintah. “APPSI mengingatkan
kami kalau pedagang yang hanya menyewa tanah milik pemerintah tetapi kios
atau losnya dibangun sendiri, seharusnya lebih rendah dari pedagang yang
menyewa kios atau los dan tanah pemerintah. Dan bagi kami ini sangat adil,
sehingga wajib perumda Pasar responi segera, namun wajib dilakukan dengan
prosedur hukum yang benar.”, ucap Tuange.
Aspirasi APPSI ini sebenarnya telah disampaikan sejak Juli 2022 lalu, sehingga
menurut Petrus S. Tuange ini adalah aspirasi penting yang wajib dicarikan
solusi secepatnya. Itulah sebabnya, Pjs. Direksi langsung meminta nasihat
dewan pengawas dan mengkonsultasikan rencana keputusan Perumda kepada
Inspektorat Kota Bitung dan Kabag Hukum Setda Kota Bitung. Inspektorat
melalui Pit Pasiak, SH, MH selaku sekretaris inspektorat pada pokoknya
mengingatkan agar penyesuaian tarif harus diikuti dengan Surat Keputusan
yang mendasarinya dan mekanisme SK harus dikonsultasikan ke bagian
hukum, sedangkan secara terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung
Budi Kristiarso, SH, MH memberikan pendapat bahwa jika ada hubungannya
dengan SK Walikota, maka tidak bisa berlaku surut. “SK Walikota tidak bisa
berlaku surut, jadi sebaiknya Pjs. Direksi menyediakan tahapan yang jelas
melalui permohonan resmi pedagang kepada Pjs. Dirut sebelum mengambil
2 kebijakan. Dan jika benar ada pertimbangan terkait status aset, maka Pjs.
Direksi silahkan menverfikasi administrasinya untuk menjadi dasar
pertimbangan penyesuaian tarif. Semua harus dilakukan dengan arif tetapi
berhati-hati karena ini terkait uang hasil pengelolaan aset pemkot oleh Perumda
Pasar”, urai Budi.
Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, Pjs. Direksi pun langsung tancap
gas. Hari ini Perumda Pasar Kota Bitung akan menyurati APPSI dan
ditembuskan ke pedagang-pedagang yang menempati tanah pemerintah tetapi
kios dan lapaknya dibangun sendiri agar mengajukan permohonan penyesuaian
tarif sewa disertai pernyataan keabsahan kepemilikan pedagang atas kios atau
los yang dibangunnya sendiri. “Jadi, silahkan para pedagang yang
menggunakan tanah pemkot, namun bangunan kios atau los mereka bangun
sendiri, untuk mengajukan permohonan kepada Pjs. Dirut berdasarkan formulir
yang sudah kami siapkan lewat kanit atau kolektor”, turut Tuange.
Walaupun demikian, disatu sisi untuk menjaga kesehatan keuangan Perumda
dan membantu pedagang agar tidak semakin dibebani tagihan yang belum
dilunasi, maka tagihan sewa kios atau los tahun 2022 sudah wajib diselesaikan
pedagang berdasarkan tarif lama. Dan apabila ternyata permohonan
penyesuaian tarif berdasarkan pemanfaatan aset dikabulkan, maka kelebihan
pembayaran pedagang akan Perumda perhitungkan dalam pembayaran sewa
tahun 2023. “Jadi pedagang silahkan membayar sesuai regulasi lama sambil
menunggu keputusan Pjs. direksi tentang penyesuaian tarif untuk tagihan
2022. Sebab untuk besaran tarif 2023 sementara kami godok dengan
pendekatan aset dan zonasi atau letak kios atau lapak”, tutur Direktur Umum
& Keuangan Perumda Pasar DR. Hendra Tawas, SE, MM.
Diakhir siaran pers, Pjs. Direktur Operasional Michael R. Jacobus, SH, MH,
memberikan apresiasi kepada APPSI yang begitu kritis membela pedagang,
tetapi lebih dari itu Pedagang Kota Bitung sangat bersyukur karena memiliki
Pemimpin Kota yang peduli dengan pedagang. “Salut atas perjuangan APPSI,
tetapi menurut saya pedagang Bitung juga harus bersyukur memiliki Maurits – Hengky sebagai pemimpin Kota yang peduli dan cepat tanggap terhadap aspirasi
pedagang”, pungkas Jacobus.
Jl