TONDANO, Dibalikfakta.com Perkara terkait klaim Jolla Juverzine dan Olfie Liesie Zusana Benu atas tanah milik Wenny Lumentut yang berlokasi di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua Kota Tomohon kini telah berproses di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah memasuki tahap tiga.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Nur Dewi Sundari SH bersama Hakim anggota Dominggus,.A.Paturuhu SH dan Steven C Walukow, SH, MH, Mediator Anita R Gigir, SH, Panitera pengganti Endah D L Usman SH,MH berjalan aman dan tertib.
Dimana digelarnya sidang guna mendengarkan jawaban para tergugat 1,2,3,4 dan 5 yang disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Dari keterangan Heivy Mandang,SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik sehingga seluruh hak atas tanah yang disengketakan harus dilindungi.
” Gugatan dilayangkan kepada tergugat yang memiliki Sertifikat adalah untuk mempertanyakan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan sertifikat atau tidak, mengingat klaim tergugat adalah tanah milik Penggugat yang dibuktikan keabsahannya dengan keterangan tergugat 4 dan 5,” kata Mandang.
Juga kata Mandang, sertifikat milik tergugat satu No.313 tahun 2013 berlokasi di Kel.Talete Satu perlu diuji, karena pada tahun 1979 telah terjadi pemekaran wilayah Kel.Talete menjadi dua, sehingga keberadaan Sertifikat 131 milik tergugat patut dipertanyakan.” Bagaimana mungkin sertifikat terbit tahun 2013 sementara pemekaran sudah terjadi sejak 1979 dan lokasi tanah di wilayah Kel.Talete Dua,” ungkap Mandang.
Sementara itu Jolla Juverzine selaku tergugat satu usai sidang mengatakan sengketa tanah bersertifikan yang digugat oleh Penggugat sangat tidak tepat bagaimana mungkin bukti hak milik sejak tahun 2013 digugat oleh pihak yang hanya memiliki bukti AJB tahun 2021.” Kami akan mengikuti prosedur hukum dan biarlah pengadilan yang menilai,” kata Rielen Pattiasina selaku kuasa hukum tergugat, waktu di wawancara wartawan.
Dari keterangan Tergugat 5 pada sidang tersebut disampaikan bahwa Penggugat (Wenny Lumentut) berdasarkan register tanah No.folio: 284 no. Persil:570 dan surat keterangan ukur no.10/1020/VII/2021 tangl 29 Juli 2021 dibeli dari Keluarga Taroreh dengan luas 27.127 M². Juga Penggugat membeli tanah dari Camelia Pijoh (Keluarga Pijoh- Rumondor) dengan luas tanah 13.394 M² yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua nomor. Folio :302. Nomor Persil: 606 dan surat keterangan ukuran : 11/1020/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021. Juga Penggugat membeli tanah dengan luas 8.542 M² dari Camelia Pijoh (Kel.Pijoh – Rumondor) yang tercatat dibuku register Kelurahan Talete Dua nomor.folio:310 nomor Persil:622 dan surat keterangan ukur no.24/1020/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Penggugat juga membeli tanah dari Keluarga Taroreh dengan luas 3.272 M² yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No.folio:309. No.Persil 619 dan surat keterangan ukur No.15/1020/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Dan juga membeli tanah dari Keluarga Pongai – Wowiling dengan luas 3.320 M² yang tercatat dibuku register Kel.Talete Dua No.folio:311. No Persil: 623 dan surat keterangan ukur No.23/1020/VII/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Dari keputusan majelis hakim sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. Gugatan yang diajukan sejak 14 November 2022 terkait tanah milik Wenny Lumenrut di Kelurahan Talete Dua akan dilanjutkan pada Kamis ( 23/2/2023) pekan depan dengan agenda tanggapan atas jawaban Tergugat. ( Stefanus. S )