Bolsel, dibalikfakta.com – Maraknya Aktifitas pertambangan emas illegal di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diduga didalangi oleh Hani Budiman, Rukli dan Kunu Makalalag hingga kini belum disentuh oleh aparat penegak hukum. Dampak dari aktifitas tersebut kini sudah dirasakan masyarakat sekitar. Pengelolaan limbah sianida yang telah mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ory Mamonto menyebut jika aktifitas tambang illegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami sudah merekomendasikan agar aktiitas tambang tersebut ditutup,”kata Ory usai meninjau lokasi tambang illegal tersebut, Senin 12 Juni 2023. Sebelumnya, jajaran DPRD Bolsel menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan lokasi.
Ketua DPRD Arifin Olli didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow dan dua anggota lain Sarjan Podomi dan Petrus Keni mendapati aktifitas pengelolaan tambang emas menggunakan sianida yang kemudian limbah tersebut dibuang ke hulu sungai Tobayagan tersebut ditutup.
Parahnya saat peninjauan tersebut ribuan hektar lahan sawah sudah tercemar, bahkan di sungai sekitar ikan pun terlihat sudah mati. Hasil dari peninjauan tersebut pun Ketua DPRD Arifin Olli telah merekomendasikan ke Polres Bolsel pada Selasa 13 Juni 2023.
(F .Mokodompit )