MINUT – dibalikfakta.Com – Kejaksaan sebagai Lembaga penegak Hukum dengan menjunjung tinggi Hak Asasi manusia dalam Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di perlukan sosok Jaksa sebagai abdi Hukum yang Profesional, memiliki integritas kepribadian, disiplin dan tanggung jawab, agar mampu memelihara citra profesi dan institusi serta tidak bermental korup.
Hal tersebut berbeda dengan seorang oknum Jaksa di Minahasa Utara yang menyalah gunakan wewenang dengan meminta uang kepada korban Ibu Mellin Saerang, dengan berkedok uang Operasional sehingga mencoreng nama baik Kejaksaan
-Kronologis Perkara:
Pada tanggal 29 Oktober 2021, korban An Meilin M.M Saerang Warga Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara ( MINUT ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) melapor ke Polres Minahasa Utara atas peristiwa dugaan tindak Pidana Penipuan yang dialaminya, yang dilakukan oleh saudari Sandra Joice Ticoalu.
Setelah melalui proses Penyelidikan yang cukup panjang, maka pada sekitar bulan Maret atas informasi Penyidik Reskrim Polres Minahasa Utara, berkas laporan tersebut dinyatakan sudah lengkap (P 21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan tinggal dilakukan penyerahan barang bukti tersangka (tahap 2). Kepada korban.
Jaksa yang menangani perkara tersebut, inisial ibu SH, berikut nomor telepon yang bersangkutan, yakni 08534×××××. Pada tanggal 29 Maret 2023 korban ditelepon dari nomor tersebut di atas, yang sudah korban ketahui kalau nomor tersebut milik dari oknum Jaksa SH karena sudah korban simpan di daftar kontak telepon milik korban.
Dalam percakapan pada tanggal 29 Maret 2023 itulah Korban diduga diperas/ dimintai biaya operasional untuk penangangan perkaranya dengan janji akan menahan tersangkanya, dan ketika permintaan itu tidak dituruti, sampai saat kasus itu disidangkan, tersangkanya tidak pernah ditahan.
Terkait permasalahan tersebut Ketua LSM Jaringan Pemerhati Budaya dan Informasi Publik Sulawesi Utara ( JPBIP ) Bob Kamagi saat di wawancara media mengatakan “saya neminta Internal Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar supaya memeriksa oknum Jaksa SH yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Minut dan apa bila terbukti bersalah, agar ditindak tegas dengan memberikan sanksi maksimal terhadap oknum Jaksa tersebut.
Begitu juga dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Polda Sulut agar menindak lanjuti aduan yang sudah di sampaikan tanggal 19/09/2023 menyangkut dugaan tindak pidana pungli yang di duga dilakukan oknum Jaksa tersebut, sebagaimana disampaikan melalui surat laporan yang di maksud yang telah saya berikan,” ucap Bob Kamagi
Bob menambahkan ” saya juga telah melaporkan tindakan Oknum Jaksa tersebut ke Instansi Internal Kejaksaan yaitu Bidang Pengawasan karena dengan jelas-jelas telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa, Pasal 7 (1), yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang :
-(Poin b), “Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung”
“Hal ini demi terciptanya Aparatur Kejaksaan yang bersih dan sehat, sehingga kepercayaan publik kepada Aparatur Kejaksaan, wibawanya cukup tinggi di mata masyarakat,” ucap Ketua LSM JPBIP Sulut Bob Kamagi. 25/09/2023
( Stefanus )