Minahasa Utara – dibalikfakta.Com – Pengadilan Negeri Airmadidi hari Selasa 26/ 09/2023 lalu mengelar sidang kasus tindak pidana pungli oleh pejabat Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara ( MINUT ) Provinsi Sulawesi Utara
Dalam sidang tersebut terdakwa IRW alias Intan telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melakukan pungutan biaya kepada masyarakatnya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan.dalam putusan sidang tersebut IRW alias intan dijatuhkan Hukuman 1 bulan penjara dan terdakwa wajib membayar biaya perkara.
Tapi ada yang aneh dalam kasus ini, sebab terdakwa Intan yang seharusnya sudah dipenjara, sampai saat ini masih bebas berkeliaran kesana kemari sehingga menjadi tanda tanya publik.
Sebuah kontroversi mengenai penegakan hukum dan sistem peradilan sehingga sejumlah masyarakat mempertanyakan “ada apa dengan Hukum Negara ini” Kasus ini berkaitan dengan seorang terpidana kasus pungutan liar pungli yang, meski telah divonis bersalah dan diinstruksikan untuk ditahan, terlihat masih bebas di masyarakat.
Dia dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Airmadidi karena melakukan tindak pidana pungli terhadap penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Namun, pada Rabu, 27 September 2023, warga melaporkan bahwa Intan masih berkeliaran dan bahkan membeli makanan di sebuah tempat penjualan makanan di Desa Kolongan Tatempangan.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat setempat tentang integritas sistem peradilan. Beberapa warga mengungkapkan keraguan mereka terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan pertanyaan apakah itu hanya formalitas semata. Mereka menyayangkan jika penegakan hukum hanya sebatas tindakan simbolis dan tidak diikuti dengan tindakan tegas yang sesuai dengan putusan pengadilan.
Sejumlah Masyarakat saat diminta keterangan awak media menyatakan “keterlibatannya dalam menginvestigasi kebenaran informasi bahwa jika memang ada upaya hukum yang sedang berlangsung atau prosesnya belum final, harus dipahami dengan baik. Namun, jika putusan pengadilan sudah inkrah, setidaknya segera Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi perintah putusan untuk segera menahan Intan agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum.
Perlu dicatat bahwa selama proses di kepolisian, kejaksaan, maupun selama persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan atau dipenjara dan semua telah terbukti ada perlakuan istimewa atau pelanggaran prosedur oleh oknum aparat, maka Masyarakat dan warga yang peduli tidak akan ragu untuk melaporkan masalah ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Komisi Kejaksaan RI.
Kontroversi ini menggaris bawahi pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan, terus dipantau dan diinvestigasi, kasus ini akan memberikan gambaran lebih lanjut tentang bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan di wilayah Minahasa Utara,” ucap sejumlah Masyarakat Desa Watutumou 3
11/10/2023
( Stefanus )