Sangihe, Dibalikfakta.com – Kamis (14/03/2024) – Ratusan penambang emas ilegal di Sangihe melakukan aksi demonstrasi di beberapa lokasi strategis di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mereka memprotes penutupan tambang tempat mereka bekerja yang menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Polres Kepulauan Sangihe, dan di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Masa aksi akhirnya melakukan mediasi di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, institusi Kepolisian, dan instansi pemerintah terkait.
Irvan Mamadoa Ogelang, sebagai juru bicara penambang, menyuarakan keresahan mereka atas penutupan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, penutupan tambang telah mengancam mata pencaharian mereka, sementara mereka hanya memiliki keterampilan untuk bekerja di tambang. Irvan juga mengungkapkan bahwa oknum-oknum yang mengaku sebagai polisi dari POLDA Sulut telah melakukan pengambilan karbon yang berisi campuran emas dan menertibkan aktivitas pertambangan.
“Sudah ada kasus di tahun 2018 di mana 30 orang dipidana, jadi kami takut. Tambang adalah satu-satunya sumber penghasilan kami. Kami meminta kebijakan untuk menyelesaikan nasib kami,” ungkap Irvan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josefus Kakondo BAE, mengakui dilema yang dihadapi dalam menanggapi persoalan tersebut. Kakondo menegaskan pentingnya menemukan titik temu antara kebutuhan hidup masyarakat dan penegakan hukum.
“Sedari awal kami DPRD berpegang teguh bahwa masyarakat harus kita ayomi sebagai mana tugas sebagai wakil rakyat, sehingga sebenarnya sangat dilematis. Dalam kacamata DPRD kami bersama rakyat sedangkan dari kacamata aparat hukum itu penindakan hukum,” kata Kakondo.
Wakapolres Kepulauan Sangihe, Alfred Tatuwo, menanggapi bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus ditindaklanjuti secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
“Jika bicara kesepakatan yang sudah pernah dibuat bersama Forkopimda harusnya ditindak lanjuti sehingga bisa tau apa isinya karena jika bersifat lisan maka tidak bisa dipegang kekuatan hukumnya,” ungkap Tatuwo.
Anggota DPRD, Rizal Paul Makagansa, mendorong agar jikalau memang sudah pernah ada kesepakatan sebelumnya bersama Forkopimda maka ia meminta tolong dilanjutkan dan diperjelas secepatnya agar masyarakat bisa melanjutkan aktivitas mereka tanpa ada rasa tekanan.
” Jadi untuk mempercepat aktivitas masyarakat penambang, Forkopimda yang perlu dipacu dan secepatnya membuat pertemuan dan menindaklanjuti hal-hal apa saja yang saat itu disepakati kemudian dituangkan dalam notulen kesepakatan sehingga bisa jadi pegangan bagi saudara-saudara penambang, karena disini pemerintah harus bertanggung jawab bagi saudara-saudara untuk bisa bekerja dengan aman,” kata Makagansa.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josefus Kakondo BAE, menyetujui dan mendukung usulan tersebut. Dia menekankan pentingnya kesepakatan yang telah ada sebagai referensi dalam menyelesaikan masalah ini.
“Pertemuan Forkopimda harus segera dilakukan setelah PJ Bupati kembali dari tugas luar daerah, dan kesepakatan yang telah ada harus menjadi referensi untuk rapat selanjutnya,” tutup Kakondo.
(Saul)