Minsel.dibalikfakta.com-Diduga Sejumlah Bangunan permanen Bukit sasayaban melalui APBD 2023, tak diketahui pemilik sah atas nama Alex Lambertus Lelengboto yang kini diwariskan kepada anak bungsu Chepy Lelengboto.
Menurut ahli waris, Bukit Sasayaban memiliki surat lengkap dari Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 15 Januari 1982.
” Ya, Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 51 tertanggal 15 Januari 1982. Bukti SHM diterbitkan kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya Daerah tingkat II Minahasa dan di tanda tangani oleh F Mangundap, BA sebagai Kepala Kecamatan Tombasian untuk mengetahui atau membenarkan , juga Kepala Desa/ Kelurahan Buyungon P Mandang,” jelas Chepy kepada sejumlah wartawan.
Bekas tanah Hak adat yang berupa tanah pekarangan/ pertanian/perkebunan tersebut dalam Register Desa /Kelurahan Buyungon nomor 178. Berdasarkan surat/akta jual beli, hibah, warisan pembagian tukar menukar sesuai terlampir adalah benar-benar milik Alex Lambertus Lelengboto (alm).
Seiring ayah/ Orang Tua yang telah meninggal dunia, maka sebagai ahli waris Alex Lambertus Lelengboto telah dikuasakan kepada sdra. Tommy Pantow untuk dipelajari dan melaporkan ke PN Amurang. jadi sebagai ahli waris yang tidak mengetahui sejauh mana sehingga Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pariwisata telah membangunnya, imbuhnya.
Oleh sebab itu, selaku ahli waris, berhak untuk mencari hak milik Orang Tuanya. Seperti diketahui Pemilik pertama tanah tersebut adalah mantan Bupati Minahasa.
” Dalam waktu dekat ini kami akan ke Amurang untuk membawa surat kuasa kepada sdra. Tommy Pantow untuk seterusnya dibuat laporan ke PN Amurang, Jelas Chepy Lelengboto.
Ditambahkannya, awal tahun 2024 pihaknya meminta bantuan untuk audensi dengan ibu sekda Minsel, tetapi sampai saat ini kami tidak dapat informasi soal jadwal audiens tersebut.
“Artinya, apabila dilakukan audiens maka itu berarti niat kami bisa di pending, tapi ternyata sampai sejauh ini kami dianggap terlalu kecil dimata Pemkab Minsel oleh karena itu kami mengambil langkah sikap, sebaiknya digugat saja. Sepertinya di Minsel ada mafia tanah,” ungkap Lelengboto asli orang Buyungon ini.
(*/Hentje)