Sangihe – Dibalikfakta.com – BLT DD tahun 2023 tahap satu kampung Pananaru telah disalurkan. Kapitalaung kampung Pananaru Mathias Tentonda berharap kepada 45 keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan tersebut agar dipergunakan dengan sebaik mungkin.
Hal ini disampaikan Tentonda kepada awak media Dibalikfakta.com Rabu (19/4/2023) di kantor Kapitalaung kampung Pananaru usai penyaluran secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat.
“Dengan adanya BLT DD 25 % dari APBN, saat ini masyarakat masih sangat terbantukan dalam ekonomi. Dan tentunya saya selaku Kapitalaung Pananaru mengharapkan kepada keluarga yang sudah menerima bantuan tersebut agar bisa digunakan sebaik mungkin untuk menambah kebutuhan sehari – hari,”kata Tentonda.
Menurut Tentonda, BLT DD yang bersumber 25 % dari APBN ini dikhususkan bagi 45 keluarga penerima manfaat yang ada di kampung Pananaru.
“Jadi dari 45 Keluarga penerima manfaat ini masing – masing menerima Rp.300.000/bulan. Dan di tahap pertama ini mereka menerima sejak bulan Januari, Februari, dan Maret dengan jumlah yang diterima sebesar Rp.900.000 dalam setiap kepala keluarga. sehingga Jumlah total dari keseluruhan (45) keluarga penerima dengan total sebanyak Rp.40.500.000,”jelasnya.
Selain itu salah seorang penerima yang tidak ingin namanya dipublis juga menambahkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada pemerintah kampung Pananaru yang selalu setia memperhatikan warga masyarakat yang membutuhkan.
“Saya sangat berterimakasih serta memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pemerintah kampung Pananaru yang begitu perhatian kepada kami selaku warga yang membutuhkan. Dan itupun sudah terjawab saat ini dengan kami saat ini sudah menerima BLT DD di tahap pertama tahun 2023. Tentunya apa yang sudah diarahkan Kapitalaung itu semua pasti akan kami lakukan sebaik mungkin sesuai dengan arahan,”ungkapnya.
Penyaluran BLT DD tahun 2023 tahap satu kampung Pananaru turut dihadiri ketua MTK bersama anggota, ketua LPM bersama anggota, pendamping lokal desa dan perangkat kampung Pananaru serta 45 keluarga penerima manfaat.
(*Udy)