Manado,dibalikfakta.com-Di Sulawesi Utara, masih maraknya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Luar Negeri.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua tim perlindungan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Maxmillan. A.Y Lolong, kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/11/2024).
“Menjadi perhatian khusus bagi (PMI) Sulut yang selama ini sangat parah penempatan PMI non prosedural ke luar negeri. Negara penempatan yang menjadi penempatan seperti Myanmar, Vietnam, Kamboja dll. Menjadi rata- rata bekerja diluar dari non prosedural alias ilegal,”ujar Lolong.
Katanya, saat ini BP2MI menangani pekerja yang bekerja di sektor judi online dan online scamming.
“Sementara negara tidak menfasilitasi bekerja disektor yang dilarang, jadi otomatis mereka non prosedural. Lucunya dengan berbagai kasus yang sudah terjadi masih banyak yang berangkat sampai hari ini, entah itu propaganda yang terlalu kuat dari sektor tersebut, iming-imingnya menggiurkan sehingga generasi-generasi muda kita hari ini lebih condong bekerja di sektor tersebut,”ungkapnya.
Ia pun mengakui, sudah ada beberapa kasus yang telah mereka tangani, dan sempat viral.
“Beberapa terlibat masalah, ini pekerja yang justru malah membuat semua semakin melarat menyusahkan bukan untuk meningkatkan perekonomian, memberikan pengalaman pekerjaan yang terstruktur, tapi ini malah lebih menjerat parah pekerja migran ini,”jelasnya.
Lolong pun menghimbau Jika ingin bekerja di luar negeri, bekerjalah secara prosedural atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut terkait bekerja ke luar negeri secara prosedural atau secara resmi, bisa menghubungi BP2MI Sulut atau Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat
“Kalaupun dibutuhkan konsultasi, komunikasi dengan pihak yang lebih berwewenang bisa menghubungi BP2MI di Sulut, ada BP2MI Sulut. Ataun pun bisa kedinas ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat. alangkah lebih baiknya bekerja di luar negeri itu setelah mendapatkan konsultasi oleh pihak-pihak yang berwewenang,”tandasnya.
(Supi)