Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Pengacara Kondang Penghiburan Balderas SH,M.H Selaku Tim Kuasa Hukum dari –dan oleh karena itu bertindak atas nama dan untuk kepentingan– Klien kami: NELTJE LOLOH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2023 (foto kopi terlampir), maka dengan ini kami hendak mengajukan Himbauan dan somasi sebagai berikut:
Bahwa orang tua dari Klien kami memiliki bidang tanah, yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dengan alas hak, yaitu:
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6665/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 101.400 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir); dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136/Pinasungkulan, Surat Ukur No. 6664/1982 tanggal 31 Desember 1982 dengan luas 100.000 m², atas nama HERMAN LOLOH (foto kopi terlampir).
Bahwa 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas, dimanfaatkan oleh Klien kami bersama keluarganya sebagai lahan pertanian dan perkebunan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) yang memberikan hasil secara ekonomi kepada Klien kami dan keluarganya, dan juga kepada warga setempat yang dipercaya untuk menjaga dan menggarap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas.
Bahwa sampai saat ini Klien kami bersama keluarganya tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun terhadap 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut di atas kepada pihak manapun, termasuk kepada PT MSM dan atau PT TTN;
Bahwa akan tetapi ternyata secara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya, PT MSM dan atau PT TTN telah mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, antara lain dengan melakukan pembakaran tanaman yang mengakibatkan seluruh tanaman kelapa dan pohon enau (seho) beserta pohon produktif lainnya yang tertanam di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut menjadi rusak.
Bahwa di samping itu, karyawan PT MSM dan atau PT TTN secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan perubahan fungsi atas 2 (dua) bidang tanah hak milik dari lahan pertanian menjadi lahan tambang, secara tanpa hak melakukan pemetaan lahan, juga telah menghilangkan patok-patok yang menjadi penanda batas tanah, membangun menara/tower tanpa izin, melakukan pembongkaran lahan menjadi jalan produksi untuk kepentingan PT MSM dan atau PT TTN, dan mengoperasikan kendaraan-kendaraan serta alat-alat berat untuk proyek tambang di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Klien kami, tanpa seizin dan persetujuan dari Klien kami dan keluarganya.
Bahwa sampai dengan saat ini, Klien kami dan keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan dari PT MSM dan atau PT TTN, jika obyek hak atas tanah milik Klien kami menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari PT MSM dan atau PT TTN, dan tidak pernah memberi persetujuan kepada PT MSM dan atau PT TTN sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi maupun melakukan tahapan produksi usaha pertambangan di obyek hak atas tanah milik Klien kami;
Bahwa dampak yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung atas semua usaha atau kegiatan atau pembakaran tanaman dan pohon-pohon, pengrusakan lahan dan perubahan fungsi lahan pertanian pangan, menjadi wilayah usaha pertambangan oleh PT MSM dan atau PT TTN, mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Klien kami dan keluarganya, berupa:
Kehilangan keuntungan dalam usaha pemanfaatan tanaman kelapa dan pohon enau (seho) di atas hamparan hak atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, yang apabila disamakan sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp.200.250.000,00 (dua ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kali 3x panen dalam setahun menjadi Rp.600.750.000,00 (enam ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Kerugian alih fungsi lahan, pembakaran, perusakan lahan, pembuatan jalan proyek di obyek hak atas tanah milik Klien kami oleh PT MSM dan atau PT TTN sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian yang timbul akibat tertekannya Klien kami atas kehilangan manfaat dan perilaku PT MSM dan atau PT TTN yang tanpa izin dan tanpa
pemberitahuan, secara sewenang-wenang dan melawan hukum menguasai 2 (dua) bidang tanah hak milik yang seolah-olah tanah tersebut adalah aset PT MSM dan atau PT TTN dan mengabaikan keberadaan Klien kami dan keluarganya sebagai pemegang hak milik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah tersebut.
Bahwa hak milik atas tanah, dijamin dan dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Bahwa menurut hukum PT MSM dan atau PT TTN walupun memiliki izin usaha eksplorasi, tetapi dalam melaksanakan eksplorasi di atas tanah milik pihak lain itu terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Klien kami selaku pemegang hak atas tanah.
Selanjutnya apabila PT MSM dan atau PT TTN akan melakukan kegiatan operasi/produksi, maka PT MSM dan atau PT TTN wajib menyelesaikan peralihan hak atas tanah dari pemegang hak sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135
dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Bahwa karena semua usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas hak atas tanah milik Klien kami, telah menimbulkan kerugian sebagaimana telah dirinci pada poin 7 di atas kepada Klien kami, maka menurut hukum, PT MSM dan atau PT TTN wajib bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh Klien kami. Oleh karena itu, dengan ini kami memberikan himbauan dan somasi kepada Direksi PT MSM dan atau Direksi PT TTN, yaitu:
Membayar ganti rugi kepada Klien kami atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana telah dirinci pada poin 7 tersebut di atas;
Menghentikan seluruh usaha atau kegiatan apapun jenisnya di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas.
Mengeluarkan seluruh alat berat, mesin-mesin baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan kendaraan-kendaraan proyek yang ditempatkan di lokasi tanah milik Klien kami;
Membongkar menara/tower dan memulihkan fungsi lahan/tanah sebagai lahan pertanian pangan dan bukan sebagai wilayah pertambangan;
Untuk itu kami memberikan waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya himbauan dan somasi ini untuk menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan di atas tanah milik Klien kami, dan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal surat ini diterima untuk melakukan pengosongan lokasi tanah milik Klien kami.
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, seluruh tuntutan dimaksud tidak dilaksanakan atau diselesaikan, maka dengan amat menyesal, kami akan segera menempuh/menjalankan segala upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain dengan memperkarakan perbuatan-perbuatan yang telah dikemukakan di atas, yaitu:
Mengajukan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan beberapa tindak pidana antara lain sebagai berikut:
tindak pidana lingkungan hidup (Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. UU No. 6 Tahun 2023);
tindak pidana pengrusakan (Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP);
tindak pidana di bidang pertambangan (UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020);
tindak pidana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (UU No.41 Tahun 2009 Pasal 72 Jo Pasal 74);
tindak pidana dibidang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007 Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Jo.Pasal 74;
tindak pidana penggelapan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP);
Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033 (Pasal 108);
Mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN setempat untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Eksplorasi yang dipegang oleh PT MSM dan atau PT TTN yang melingkupi wilayah 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, karena IUP telah disalahgunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan UU;
Mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MSM dan atau PT TTN di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik tersebut pada butir 1 di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata.
Demikian himbauan dan somasi ini disampaikan, atas perhatiannya yang baik terlebih dahulu disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum:
PENGHIBURAN BALDERAS, S.H., M.H.
Dr.GRUBER T UGHUDE,S.H,.M.H,
HUISJE H. RORI, S.H.
Tembusan:
Yth. Walikota Bitung di Bitung
Yth. Kapolres Kota Bitung di Bitung
Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung di Bitung
Yth. Camat Ranowulu d.a. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Yth. Kepala Kelurahan Pinasungkulan di Pinasungkulan
09/11/2023
( Stefanus )