Adat Maka tana Minahasa mendatangi Polda Sulut dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka agar menindak tegas secara berkeadilan hukum kepada pemilik Akun Facebook Kase Slow (Ibrahim Idrus) dalam Akun Facebooknya bertinggal di Manado.
KamisĀ 1/6/2023.
Surat pemberitahuan aksi kami sampaikan ke Polda Sulawesi Utara pada tanggal 28 mei 2023″ bahwa kami akan melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 1/6/2023.
Penanggung jawab aksi ” Alvis Matrico Sumilat dan Rocky Oroh, menurut mereka bahwa kami datang di Polda Sulut untuk menyampaikan tuntutan yang kami laporkan”ada dua laporannya yaitu ” 1.tentang akun Facebook Kase Slow Ibrahim Idrus yang suda menghina kami warga Minahasa Tanah Toar Lumimuut yang aman dan bertoleransi.
Juga pihak perusahaan peminjam Leasing Adira agar pihak Kepolisian Polda Sulut menindak tegas bahkan juga lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kalaupun perlu segera di Cabut ijin perusahaan tersebut ” sebab dapat diduga perusahaan tersebut kami laporkan telah melakukan tindakan penipuan kepada nasabah ” Kata koordinator aksi Alvis Matrico ketika di wawancarai oleh sejumlah awak media di Mapolda Sulut.
Juga hal yang penting bahkan Akun Facebook Kase Slow Ibrahim Idrus suda meresahkan masyarakat dan kami juga tidak menutup kemungkinan hal tersebut sudah menjurus ke Sarah oleh karena satu orang ini ” kata Alvis Sumilat Selaku koordinator aksi dan hal tersebut sudah menjurus ke Sarah,sebab Sulawesi Utara terkenal dengan nama rukun dan damai”pungkas Alvis Sumilat.
Lanjut kami mohon ketegasan pihak Kepolisian Polda Sulut agar lakukan tindakan tegas terhadap perusahaan Leasing Adira telah menggunakan para jasa Debt Collector untuk melakukan penyitaan atau pun penarikan secara paksa kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang Jelas”di sampaikan oleh koordinator aksi Alvis Matrico Sumilat.
Menurut Alvis Matrico Sumilat apa yang kami sampaikan ini sudah ada korbannya yaitu Debt Collector menarik paksa kendaraan tersebut karena sudah menunggak satu bulan dan kendaraannya dibawa ke kantor Adira setelah korban akan melakukan proses pelunasan pembayaran kendaraan tersebut sudah tidak ada entah dimana”tegas Alvis Matrico Sumilat ” hal dua laporan tersebut sampai kami melakukan aksi.
Terus Alvis Matrico Sumilat bahwa tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.” Dan jika pengambilan dilakukan di Jalan, merupakan Tindak Pidana Perampasan” mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Jumlah Ormas Adat Maka tana Minahasa datang melakukan aksi kurang lebih lima ratus (500) orang pantauan wartawan di lapangan mereka datang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda empat.
Pihak Kepolisian menerima perwakilan aksi sebanyak sepuluh (10) Orang di ruangan Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) dan hasilnya Kepolisian Polda Sulut akan dilakukan proses pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan atas laporan dari masyarakat Ormas Adat Maka tana Minahasa.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Lis Kristian membenarkan bahwa hal aksi dari Adat Maka tana Minahasa ” bahwa ada dua laporannya menjadi tuntutan mereka yaitu : satu (1) mengenai Akun Facebooknya Kase Slow (Ibrahim Idrus) dan dua (2) pihak perusahaan peminjam Leasing Adira.
(jack ml).