Polresta Manado melalui Resmob on the road (ROTR) Satuan Reskrim berhasil ungkap perbuatan Cabul Terhadap Anak, Jumat sore (09/12/2022/.
“Dihubungi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso S.I.K., S.H, didampingi kasi Humas polresta Manado Ipda Agus Haryono melaksanakan Press conference terkaiat kasus perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur yang terjadi di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaku perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur yang di amankan adalah Lelaki SB Umur 34 Tahun Warga Kelurahan Sindulang satu yang melakukan Pencabulan terhadap Korban N (.7 Tahun)
dan PA (6 Tahun).
“Untuk Korban N kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar jam 16.00 wita dan untuk Korban PA terjadi pada hari Jumat Tanggal 2 Desember 2022 sekitar jam 16.00 wita dengan lokasi kejadian keduanya di kamar kost pelaku Lelaki SB. ” Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku Lelaki SB terhadap kedua Korban yakni : membujuk memberikan Uang kepada Korban “Jelas ujar Kompol Sugeng W Santoso.
” Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak”Ungkap Kompol Sugeng W Santoso.
“Kepada Warga Kota Manado, marilah kita jaga buah hati kita, dan kita jaga Anak-anak kita dan jika ada Informasi terkait pelanggaran Hukum kiranya dapat menghubungi Nomor Pelayanan aduan Polresta Manado baik Call Centre, nomor Whatsapp ataupun akun media sosial Polresta Manado yang telah dipublikasikan ke media sosial, “Tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.
(Jack Latjandu)