Manado- Dibalikfakta. Com Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan baru baru ini menginggatkan akan menindak tegas debt collector yang selalu paksa kendaraan apa lagi sampai meakukan kekerasan. Dikarnakan melawan hukum, tetapi semua itu tidak di dengar debt collektor malahan semakin menjadi.
Pasalnyai kasus penagih debt collector di bumi nyiur melambai ini makin menjadi hingga menjadi sorotan masyarakat. oknum debt collector sekarang semakin berani bertindak arogan bahkan tak segan segan melukai korban saat melakukan penarikan mobil, motor yang sudah menjadi target ucap Eka Dicky
Seperti yang terjadi baru baru ini debt collektor perampasan kendaraan jenis mobil di lokasi kawasan megamas Manado, menurut korban yang merupakan pemilik kendaraan tersebut dalam keterangannya mengatakan ” kejadian kekerasan perampasan ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023),”.
Adapun keterangan korban “pada malam kejadian, saya sedang jalan jalan dengan sahabat perempuan saya beserta tiga orang anak sahabat saya, tiba-tiba datang sekelompok pria kurang lebih empat orang mamakai baju hitam-hitam langsung menghentikan mobil, membentak- bentak, serta berupaya untuk merampas kendaraan.
Akibatkan kejadian tersebut, anak-anak yang ada dalam mobil menjadi ketakutan dan trauma pasalnya para pria berbaju hitam ini pun terus mengikuti sambil berupaya menghentikan mobil, maka terjadi kejar-kejaran di jalan dan teriakan histeris dari anak-anak dalam mobil. kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 24.15.
Lanjut “parahnya lagi sampai saat ini anak tersebut mengalami trauma dan gangguan psikis, kalau melihat pria yang memakai baju hitam dia akan lari ketakutan,” ucap korban sambil menangis waktu di wawancara wartawan.
Terkait kejadian tersebut, korban saat ini telah melaporkan di Polda Sulut, dengan laporan tindak pidana perampasan sebagaimana yang tertuang dalam KUHP no 1 tahun 1946 pasal 333. Dan hal tersebut sudah benarkan oleh KA SPKT POLDA SULUT I Wayan Sunarta.
Kejadian tersebut menjadi perhatian dari Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Sumampouw dan Dirjen LPK-N Sulut sekaligus ketua DPD PAI (Perkumpulan Advokaten Indonesia) Eka Dicky S Mantik SPAK LLB.
Saat di temui oleh awak media Eka Dicky mengatakan “megecam keras perbuatan debt collector serta memohon Kapolda Sulut Irjen. Setyo Budianto untuk lebih serius menangani permasalahan Debt Collector ini yang selalu meresahkan masyarakat konsumen, yang notabene tidak ada ikatan hukum antara konsumen dengan pihak ketiga yaitu debt collector.
Di tambahkan lagi debt collector, sebenarnya hanya bertugas menagih, mengingatkan hutang. Jangan merangkap, sebagai eksekutor jalanan, bahkan ada yang tidak segan segan melakukan tindak pidana kekerasan melukai korban untuk uang yang tidak seberapa.
Menurut Dicky, oknum debt collector yang melakukan tindakan merugikan bahkan sampai menganiaya pengemudi bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan dan pemerasan tidak di benarkan.
Apa pun objek fidusia yang akan di tarik harus melalui keputusan pengadilan. Untuk itu Dicky meminta Polda Sulut tangkap debt collector yang nakal yang sudah meresahkan masyarakat Sulut agar supaya ada efek jerah buat debt collector. ( Stefanus )