Desakan Masyarakat Desa Teberias kecamatan Poigar Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Bolaang Mongondow agar segera mengaktifkan Sangadi Apner Patras kembali sebagai kepala Desa sesuai penetapan SK Bupati nomor 185 tanggal 1 meret 2022 sampai akhir masa jabatannya dan Sah dipilih oleh masyarakat Desa Teberias .
Terkait adanya permasalahan yang dialami oleh sangadi Apner Patras sesuai dengan putusan pengadilan Apner Patras di nyatakan bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan sesuai nomor perkara 295/Pid.B/2022/PN .ktg.
Mendengar hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan forum Perjuangan rakyat Indonesia Drs. D . KALENSANG,SH angkat bicara.
Drs D.KALENSANG SH mendesak penjabat Bupati Bolaang Mongondouw untuk segera mengaktifkan kembali A Patras Sangadi Desa Teberias periode 2022 sampai akhir masa jabatannya. Sesuai putusan pengadilan Apner Patras bebas murni dan pemerintah Bolaang Mongondow wajib kembalikan hak saudara Apner Patras. sebagai sangadi atau kepala desa yang sah dipilih oleh masyarakat dan yang bersangkutan wajib mendapatkan hak sesui perintah undang -undang. Kalensang berharap Aspirasi masyarakat harus cepat direspon agar supaya Visi-Misi sangadi terpilih dapat berjalan lancar guna mensejahterakan masyarakat Desa Teberias.
KALENSANG juga mengatakan tidak boleh di Intervensi bahkan di ulur saya selaku forum Perjuangan rakyat Indonesia menolak tegas Politik ulur waktu,sebab itu berpotensi Konflik kepentingan .ucap KALENSANG
Sesuai dengan Undang-Undang Desa kelurahan kecamatan no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya pada pasal 44 jelas dikatakan: kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41dan pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa , Bupati Walikota, merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala Desa yang bersangkutan sebagai kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya. Sudah jelas undang undangnya dan Bupati atau Walikota harus merehabilitasi nama baik kepala desa yang bersangkutan. Ucap ketua forum Perjuangan rakyat IIndonesia-FPRI Sulawesi Utara
Terkait surat yang diduga Pemberitahuan dari Camat Poigar Alfina Sumenda. ditujukan kepada ketemu BPD Desa Teberias nomor 100/ c.6/101/VII/2023 tanggal 28 /7/2023, menurut Drs D kalensang SH , itu sah saja ,tetapi Kami mengingatkan Camat poigar agar memahami aturan desa kelurahan, kecamatan. agar segera menindak lanjuti aspirasi masyarakat kepada Pj Bupati Bolaang Mongondou agar segera melaksanakan perintah undang-undang, bukan menyurat ke BPD menurut KALENSANG itu hanya mengulur ulur waktu dan aspirasi masyarakat itu harus segera ditindak lanjut sesuai dengan pasal 44..jika itu tidak segera dilakukan dan diaktifkan kembali Kelapa desa, itu adalah perbuatan melawan hukum dan itu hanya membuat konflik di Desa tersebut. Maka Kalensang mendesak agar pemerintah setempat jangan menyalahi aturan dan jangan mencederai demokrasi hargai suara masyarakat. Tutup kalensang
Wartawan Faldy Mokodompit .