Minahasa Utara Dibalikfakta. Com 05/03/2023 Ketua LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw meninjau lokasi Perumahan Green Army yang berada di Desa Paniki atas kecamatan Talawaan kabupaten Minahasa Utara ( MINUT) Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang berdomisili di perumahan Green Army tersebut.
Menurut Sumampouw perumahan ini tidak layak, apa lagi menurut masyarakat Developer ingkar janji. Banyak fasilitas perumahan yang menurut beliau tidak layak untuk di tempati. Di antaranya tidak adanya fasilitas Rumah ibadah, jalan yang belum di pafing, air bersih, Drainase yang sudah rusak serta beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi syarat dari sebuah perumahan tidak di perhatikan sama sekali.
Informasi yang kami dapati dari masyarakat setempat yang sebagian besar adalah anggota TNI, bahwa pada saat pihak Developer perumahan Green Army Kartika residence megubar janji manis bagi konsumen agar supaya mau tinggal di perumahan tersebut.
Rudi Skalulu melakukan sosialisasi di kantor Ajendam XIII Merdeka menjanjikan bahwa akan ada jalan utama selebar 10M, dan jalan kompleks selebar 7M semuanya di paving, dan utk 100 pembeli pertama akan mendapatkan 1 unit TV 32″, kulkas tapi kenyataannya jalan utama pintu masuk tidak pernah di buat hingga sudah tiga Tahun berlalu.
Di katakan masyarakat yang tinggal di perumahan Grenn Army sampai sekarang hanya masuk dari perumahan sebelah dari perum Rizky Paniki Griya, jalan perumahan rusak semua, fasilitas TV dan kulkas tidak di berikan. Tong air yang di sediakan tidak mencukupi utk seluruh penghuni. tong air yang di pakai tinggal satu, karna sudah tidak terawat hingga pecah dan tidak pernah di ganti keluh ucap warga.
Warga, sempat juga beberapa kali mengadu ke Pemerintah setempat agar supaya datang mengunjungi perumahan tersebut karena sering terjadi banjir di beberapa titik, di karenakan drainase tidak ada pintu keluar, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya berbaikan dari pihak developer.
Oleh karena itu Ketua LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw di dampingi Bidang Humas Investigasi LPK- RI Sulut Maikel Pusung dalam wawancaranya dengan masyarakat perumahan Green Army ini mengatakan akan mengawal dan mengupayakan mediasi dengan Developer perumahan.
Terkait masalah yang ada di perumahan Grenn Army secara pidana, konsumen bisa melapor Developer dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf F UU nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasalnya melarang melakukan usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji yang di nyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan denda 5 miliar. Untuk itu LPK RI memohon agar pihak Developer bisa merealisasikan lingkungan perumahan sesuai standar.
Dan jika tidak ada kesepakatan baik dalam mediasi maka akan di tempuh jalur hukum yang berlaku, Ucap Sumampouw.
( Stefanus)