Diduga lakukan tindak pidana SARA Pemilik akun Facebook opa sea alias Didi TONTEY, telah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum Polda Sulut, sebagaiĀ terlapor sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/82/II/2023/SPKT/Polda Sulut tertanggal 18 Februari 2023.
” Sinta Maulana Pertiwi beralamat di lingkungan 1 satu Kelurahan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara sebagai pelapor, tentang kejadian peristiwa Tindak Pidana SARA.(27/03/23).
“Cipto Mokodompit sebagai warga setempat tak terima dengan perilaku dari oknum Didi Tontey, opa Sea pemilik akun Facebook” Yang kejadiannya pada hari Jumat malam yang berfoto latar belakang Masjid Al-Falah dan memposting di akun Facebooknya dengan kata-kata yang tergolong dapat diduga memprovokasi menjurus ke SARA di akun Facebook-nya “dan Cipto Mokodompit meminta agar aparat Kepolisian Polda Sulut selaku penegak hukum agar yang bersangkutan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku supaya bisa ada efek jerah.(jack.ml.).