Minahasa Selatan – dibalikfakta.Com – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara tahun 2022 di kabupaten Minahasa Selatan telah menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan keraguan terhadap kemampuan Bupati Minahasa Selatan, FDW dalam mengatur pemerintahan daerahnya.
Dikutip dalam LHP BPK, ditemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut kinerja Bupati FDW dalam mengelola tata pemerintahan Minahasa Selatan dinilai tidak memadai. Hal ini menjadi isu yang mengejutkan dan memicu perbincangan luas di masyarakat.
Pokok pokok temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut antara lain, pengelolaan kas tidak tertib, pertanggungjawaban Belanja Dana Bos tidak tertib dan kekurangan volume pada 14 paket belanja modal pada tiga perangkat daerah
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang mencakup berbagai aspek terdapat Beberapa poin yang mencuat antara lain :
Masalah Keuangan : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menyoroti masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini termasuk kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik dan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan realisasi keuangan.
Kurangnya Pelayanan Publik : Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga menunjukkan kurangnya pelayanan publik yang memadai kepada warga Minahasa Selatan. Ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Masalah Tata Kelola : BPK menyoroti masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Reaksi publik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ini telah beragam. Sebagian masyarakat menuntut tindakan tegas dan akuntabilitas terhadap Bupati FDW, sementara yang lain berpendapat bahwa laporan ini perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam.
Pemerintah daerah Minahasa Selatan juga telah memberikan tanggapan terhadap laporan ini. Mereka menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan dalam berbagai aspek yang menjadi sorotan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Namun, penting untuk dicatat bahwa LHP BPK bukanlah tuduhan atau kesimpulan final, melainkan hasil pemeriksaan awal. Proses selanjutnya dapat mencakup penyelidikan lebih lanjut dan tindakan korektif.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah dalam waktu yang akan datang. Keberlanjutan pengawasan dan tindakan yang diambil akan menjadi penentu perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan daerah Minahasa Selatan. 18/10/2023
( Tim )