Minahasa Selatan – dibalikfakta.com – Kabar terbaru dari Minahasa Selatan mengejutkan masyarakat setempat, ketika terungkap bahwa rumah dinas Bupati Frangky Donny Wongkar digunakan untuk kepentingan partai politik. Keputusan kontroversial ini telah menimbulkan gelombang protes dan kekecewaan di kalangan warga Minsel.
Masyarakat setempat dengan tegas menyoroti penggunaan rumah dinas yang seharusnya menjadi simbol integritas dan pelayanan publik. Beberapa pihak bahkan menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap aset publik, menimbulkan pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan.
Perlu diketahui rumah dinas Bupati merupakan fasilitas Negara yang di bangun menggunakan dana APBD. Sebagai mana yang tertuang dalam UU No 4 TA 2017 Pasal 304 ayat 1 yang menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dilarang menggunakan Fasilitas Negara
Yang di maksud fasilitas Negara seperti Kendaraan Dinas Pejabat Negara, kedaraan Dinas Pegawai, Gedung Kantor, Rumah Dinas, Rumah Dinas Bupati dan masing banyak lagi larangan yang harus dipatuhi. Hal itu juga tertuang dalam pasal 281 yang mengatakan bahwa adany larangan bagi pejabat Eksekutif untuk menggunakan jabatan atau fasilitas kantor dalam perkampanye
Tetapi larangan tersebut sepertinya tidak berlaku buat Bupati Minsel Frangky Wongkar karena beliau diduga menggunakan rumah dinas untuk kepentingan partai tidak hanya menciptakan citra negatif terhadap Bupati Wongkar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah ini. Warga Minsel yang merasa diabaikan dalam kebijakan ini merespon dengan keprihatinan yang mendalam, menunjukkan bahwa mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan publik.
Sementara Bupati Wongkar mungkin berpendapat bahwa penggunaan rumah dinas untuk kepentingan partai adalah bagian dari strategi politik, pandangan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Seharusnya, pemimpin daerah menjadi teladan dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi atau politik dengan aset publik.
Kritik terhadap tindakan Bupati Wongkar menciptakan tuntutan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih ketat dan penerapan etika dalam pengambilan keputusan. Masyarakat Minsel berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemimpin masa depan, bahwa tanggung jawab terhadap aset publik harus diutamakan di atas kepentingan politik.
Dengan kontroversi ini, masyarakat Minahasa Selatan meminta Banwaslu, APH menindak tegas masalah ini, serta memberikan sanksi kepada Frangky Wongkar sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa integritas dan transparansi harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan pemerintahan. Rumah dinas Bupati bukanlah arena untuk aktivitas politik yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat. Sebuah panggilan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan tata kelola yang baik di Minahasa Selatan.
17/12/2023
( Stefanus )