Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap temuan yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran pada proyek Pembangunan Ruang Perpustakaan dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SMK Negeri 1 Bolaang Mongondow yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Proyek ini awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp540.842.726,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dimulai pada tanggal 25 Juli hingga 22 Desember 2022. Namun, hasil audit BPK menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.773.190,07 pada proyek tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, terjadi satu kali addendum pada tanggal 22 Agustus 2022, yang tidak mengubah nilai kontrak secara keseluruhan. Meskipun begitu, temuan ini menunjukkan adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.
Pihak yang bertanggung jawab, termasuk kontraktor CV MIM dan instansi terkait, diharapkan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan ini. Keselamatan dana publik dan integritas proyek pembangunan menjadi prioritas utama dalam menangani temuan ini.
Kepatuhan terhadap prosedur-prosedur pengelolaan anggaran dan transparansi dalam proyek-proyek pembangunan adalah kunci untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan efisien dan tanpa adanya penyimpangan. BPK tetap berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. 05/10/2023
( Stefanus )