Masyarakat desa kaluwatu Kabupaten Kepulauan Sangihe kecewa. pada tanggal 17 agustus diduga alat berat didatangkan oleh PT tambang emas sangihe( PT TMS membuat keresahan dimasyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena diduga mengakibatkan gapura rusak dan bendera merah putih roboh pada saat melintas di desa kaluwatu pada malam hari.
alat berat tersebut pun dihadang oleh masyarakat dalam perjalanan menuju desa bowone..sempat terjadi keributan dengan warga yang menolak kedatangan alat berat tersebut , untungnya masyarakat masih punya kesabaran . akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengambil kesempatan mendatangkan alat berat, pada saat hari bersejarah bagi Indonesia hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Seharusnya mereka menghargai hari Hut RI 17 agustus .tapi apa yang dilakukan oleh PT tms itu sudah diluar batas.
Padahal sudah sekian kalinya masyarakat menolak kehadiran alat berat beroperasi di desa bowone..bahkan ada masyarakat yang masuk Penjara ,anehnya didatangkan lagi alat berat dan para penegak hukum pun membiarkan hal itu terjadi,padahal sudah jelas putusan PTUN dan surat pemberitahuan dari komnas Ham kepada gubernur Sulawesi, kepada kapolda SulawesiUtara, bupati Kepulauan sangihe,untuk menindak lanjuti surat dari komnas Ham.,itupun tidak diindahkan .seharusnya melarang aktivitas pertambangan dikabupaten Kepulauan sangihe.
Tetapi mereka mengambil kesempatan di hari Hut Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat kecewa dengan sikap pemerintah.
Masyarakat pun bertanya.
Apakah ini arti kemerdekaan? Masyarakat terus diberi rasa takut, kehilangan haknya untuk hidup dengan nyaman dan tentram karena perusahaan yang secara terus menerus berusaha untuk menghancurkan ruang hidupnya.ungkap salah satu warga..menurut masyarakat , ini sudah jelas pelanggaran Ham yang di lakukan PT TMS disaat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Kepada kami. seharusnya kami menikmati hari Kemerdekaan ini..kami meminta kepada bapak presiden jokowidodo untuk Mendengarkan keluhan kami dan mencabut izin pertambangan PT tambang
Pasca putusan PTUN Manado, tanggal 2 Juni 2022, yang membatalkan Ijin Lingkungan PT.TMS, dan memerintahkan DPMTSPD sebagai instansi yang mengeluarkan Ijin Lingkungan Provinsi Sulut menunda pelaksanaan (pemberlakuan) Ijin tsb. sebagai pihak tergugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengajukan banding ke PT TUN di Makasar. Hal itu mengisyaratkan bahwa Pemprov Sulut menyadari bahwa ada kekeliruan proses penerbitan Ijin Lingkungan tsb. Dan Pemprov lebih mempertimbangkan keselamatan rakyat Sangihe, juga aspirasi penolakkan masyarakat yang massif terhadap beroperasinya PT.TMS di Sangihe.
TMS yang tidak digugat oleh 56 perempuan asal Bowone dan Binebase, malah ngotot mengajukan banding .. sangat aneh bin ajaib..
Menurut SSI ..tentu pantang surut . Akan berjuang terus demi menyelamatkan Sangihe tercinta sebagai ruang hidup yang utuh dan lestari bagi semua generasi.
Semua pihak berwenang di negara ini didatangi dengan mengajukan semua referensi yang dimiliki SSI, demi mendapatkan keberpihakan dan kebijakan terbaik utk Sangihe.
Berbagai tanggapan dan isu miring, bukan melemahkan SSI, tetapi makin memecut agar lebih gigih berjuang dan merapatkan barisan untuk memenangkan pulau Sangihe. Mengusir TMS keluar dari Sangihe. Akhir-akhir ini, beberapa manusia karbit yang sudah terbeli oleh perusahaan, mereka ribut bermedsos, membusungkan dada masuk dalam kelompok pembela TMS dengan cara-cara norak dan cenderung mempermalukan diri. Kehilangan harga diri dan integritas..kasian sekali.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM secara resmi sebagai lembaga negara yang berkepentingan melindungi Penegakkan HAM mengirimkan surat ke berbagai instansi, kementerian/lembaga agar memperhatikan aspirasi penolakan masyarakat Sangihe, juga mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan putusan PTUN Manado.
Indonesia ini negara hukum. Tidak boleh TMS melakukan aktivitas tanpa Ijin Lingkungan, yg menjadi dasar dari penerbitan ikutan bagi ESDM. Ini bukan di Kanada. Tapi ini di Indonesia..Sangihe adalah bagian integral Indonesia. Kalau TMS tidak mengindahkan hukum, maka jangan pernah memanfaatkan Aparat Penegak Hukum di Indonesia untuk mengawal aktivitas operasionalnya di lapangan.. jangan pongah… Uangmu mungkin berpengaruh bagi sebagian kecil orang yang tergiur karena mental miskinnya, tetapi tidak bagi sebagian besar orang Sangihe yang lebih mementingkan harga diri dan keselamatan masa depan pulau tercinta, dimana kami menggantungkan hidup sejak lahir sampai seterusnya..
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun telah bergerak menindaklanjuti pengaduan SSI dan Koral Indonesia pada bulan Juli lalu. KSP telah secara resmi menyurati Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Bupati Sangihe, dan Kapolres Sangihe. Sangat jelas isi surat tersebut…Kepada Menteri ESDM pun surat tsb sudah dikirimkan. Inti suratnya sama. Mengharuskan semua pihak mematuhi Putusan PTUN. Ucap Jt
(Jk)