Manado – dibalikfakta.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya proyek pekerjaan konstruksi penataan kawasan Malalayang dan Bunaken tahap 2 terpantau awak media, alat berat jenis Ekskavator saat melewati jalan umum milik Negara hanya dialas dengan bambu sehingga publik menilai PPK, kontraktor dan konsultan lalai dalam memperhatikan hal tersebut
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.
Hal tersebut pasti sudah diketahui masyakarat, terlebih pihak kontraktor dan konsultan. Dimana setiap jalan BPJN adalah jalan Negara. Dan jika ada yang dengan sengaja merusak jalan umum milik Negara tersebut, akan diberikan sanksi pidana.
Sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
Terlihat juga saat Ekskavator saat beroperasi dan waktu dipindahkan telah menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan tata tertib berlalulintas serta angkutan jalan.
Sehingga dari poin itu maka alat berat yang akan di mobilisasi harus menaati peraturan tersebut.
Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal hanya diberikan alas bambu sehingga dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan
Terkait Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberikan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 undang-undang lalu dan angkutan jalan, yaitu pidana kurangan paling lama satu bulan dan didenda paling banyak Rp 24 juta
01/03/2024
( Stefanus )