Manado – dibalikfakta.com – Soal pemberhentian pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado, Direktur Utama (Dirut) Meiky Taliwuna, SE.MM, saat di konfirmasi mengatakan via WhatsApp bahwa, “pengangkatan pegawai itu merupakan kewenangan Direksi dan tentunya sesuai kebutuhan perusahaan.”
Menurutnya, karyawan mantan PT Air Manado itu dari 13 jabatan kadiv dan manager ada 10 yang diisi oleh karyawan mantan PT Air dan hanya 3 diisi karyawan PDAM.
Lebih jelas mantan pimpinan Bank Sulut ini katakan, “bukan pemberhentian pegawai tetapi mereka sudah masuk usia pensiun 56 tahun dan saat ini, mereka sudah menggugat perkara ini ke pengadilan negeri Manado.
Kami juga sempat mengkonfirmasi ke Kepala Satuan Pengawas Internal Bpk. Aswin Kasim.
Di temui di ruang kerjanya dengan di dampingi Manager Produksi Bpk. M Pesik dan Kepala Bidang Keamanan & kebersihan Bpk. Ichdar, Kasim menjelaskan bahwa, “Pada waktu 2 tahun lalu begitu diambil alih diserahkan ke PDAM atas permintaan kejaksaan, secara administrasi Karyawan-karyawan ex PT Air telah mendaftar atau melamar kembali untuk masuk ke PDAM. ”
Daftar kembali karyawan Ex PT. Air ke PDAM wanua wenang Manado karna perusahaan yg berbeda untuk menentukan status mereka demi tertib administrasi karna pt air dan PDAM Wanua Wenang Manado adalah dua perusahaan yg berbeda.
Sebelumnya, Direktur PDAM Wanua Wenang digugat atas dugaan pemberhentian pegawai Ex PT. Air Manado yang dinilai Inprosedural.
Dan perkara ini masih bersidang di pengadilan.
Tim Redaksi