Jakarta 19 Oktober 2022-Sampai dengan 30 September 2022Pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ((PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertamba tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan yang lalu.
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu :
1. Tradingview,Inc.
2. Match Group, LLC
3. Hewlett Packard International Sarl
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut,107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp.8,69 triliun,”Jumlah tersebut berasal dari Rp.731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp. 3,90 triliun setoran tahun 2021,dan Rp.4,05 triliun setoran tahun 2022,”Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor.
Lanjut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang di jualnya di Indonesia.
“Dan juga selain itu pula,Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa Commercial invoice,billing,order receipt,atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Untuk kedepannya,DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp.600 juta setahun atau Rp.50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.(Jack Latjandu)