dibalikfakta.com – Lima Kepala daerah Sulawesi Utara tandatangani kerja sama Pajak”Kab.Kpl.Talaud, Kab.Kpl.Sangihi,Kab.Kep.Sitaro,Kab.Minahasa Tenggara, Kab.Bolaang Mongondow.
Jakarta , 22 Agustus 2023 Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ( DJPK ) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah ( pemda ) provinsi / kabupaten / kota dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatangan an Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) Tripartit Tahap V. Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia .
Pada acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut , Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah .
” Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju , maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio . Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya . Kita ( pemerintah pusat dan daerah ) memiliki subjek pajak yang sama , karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data , ” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti , Kantor Pusat DJP , Jakarta ( 22/8 ) .
Melalui kerja sama ini , pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan / atau informasi perpajakan , melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama , melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan , pemeriksaan , dan penagihan , serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi , sosialisasi terpadu , pendampingan penyusunan regulasi daerah , dan perbaikan tata kelola pengaliran data .
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) secara mandiri melalui PKS ini .
” Sehingga PKS ini sifatnya win – win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah , ” katanya .
Lebih lanjut , Suryo mengatakan , PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi .
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi , Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital .
DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data .
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK , Pahala Nainggolan . Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini .
” Kalau kita punya data PKB , data BPHTB , data PBB , izin – izin perkebunan , pertukarkan ! Nah , yang kita bilang , dia harus digital . Yang kedua , biasakan semua data pakai NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) .
Hanya NIK yang memungkinkan di – cross ke kiri dan ke kanan , kalau nama sulit , ” ujarnya .
Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019 , beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan .
Kegiatan tersebut antara lain , pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda , pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak , pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda , dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK , termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru .
Selain itu , telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar .
” Akhirnya , kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan