Direktorat jenderal pajak (DJP) mengoptimalisasi pungutan Pajak Pusat dan Daerah tahap IV melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Tripartit dengan Direktorat Jenderal perimbangan keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah (Pemda) pda hari Kamis 15/9/2022.
Penandatanganan PKS yang dilakukan Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perisinan,dan penyampaian data informasi keuangan Daerah.
Bahwa tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Suryo Utomo selaku Direktur jenderal pajak dalam sambutannya mengatakan,” saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama – sama,” Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan Nasional, karena APBN (Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk Pembangunan Nasional.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan Pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan,dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan Daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerjasama ini bukan kali pertama di lakukan perjanjian sebelumnya telah di lakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 Kota di 7 Peovinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 Pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 Pemda (84 Pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu Pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 Pemda yang telah bersinergi.
Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah di lakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB PALING BANYAK berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen kegiatan jasa lainnya (19 persen) perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3 persen), dan lain-lainnya (6 persen) sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Pemda, telah di berikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.
Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 Pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat penagihan terkait juru Sita bagi aparatur dari 21 Pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.
DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh Pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi Korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas
www.pajak.go.id.
(JL).