Dibalikfakta.com – DJP Suluttenggomalut Pengungkapan Program Sukarela Akhir Dapat Kumpulan Dana Sebesar Rp.561 Miliar
Manado DJP SuluttenggoMalut dalam Program sukarela pengungkapan(PPS) akhir pada tanggal 30 Juni 2022.
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT yang terdiri dari sebelas(11) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Juga ada enam belas Kantor Pelayanan Penyuluhan konsultasi Perpajakan(KP2KP) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh)dari (PPS)sebesar RP. 562,23 Miliar.
Total peserta berjumblah Lima Ribu Delapan Ratus Dua Pulu Empat (5.824) Wajib pajak (WP)Realisasi penerimaan PPS berasal dari wajib pajak empat Provinsi berada dalam wilayah kerja Kanwil Djp SuluttenggoMalut.
Dari jumblah total peserta 5.824 wajib pajak tertinggi menjadi 1.543 dari surat keterangan kebijakan l dan 5.343 dan surat keterangn kebijakan ll sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua (2) kebijakan sekaligus serta juga dapat mengikuti PPS Lebih dari satu kali sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu surat keterangan (suket).
Bahwa dengan atas pencapaian penerimaan PPS pada Kanwil Djp SuluttenggoMalut Arridel Mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan PPS.
Dengan mengutip yang telah di sampaikan oleh Manteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati,Arridel menyampaikan dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat jenderal pajak (Djpb)sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
“PPS telah berakhir, data yang diperoleh akan menjadi database bagi Djp dalam menjalankan Undang-Undang secara konsisten,taransparan dan akuntabel dan saya berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil Djp SuluttenggoMalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ucap Arridel akhir tutup kata.(JML)