MANADO,dibalikfakta.com_Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung angkat bicara terkait Cutingan yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2, Kota Manado.
Pasalnya, keberadaan galian C yang ada di Pall 2 menuai sorotan, dimana sempat ada tuduhan bahwa pemerintah kota Manado diam saja terkait hal itu.
Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) kota Manado FRANGKY PORAWOUW SH. Melalui kepala bidang tata lingkungan JOUNE MAILOOR, saat di di wawancarai oleh media ini di Ruangan kerjanya, senin 04/09/2023.
JOUNE MAILOOR menjelaskan bahwa terkait Cutingan tersebut dari dinas lingkungan hidup (DLH) kota Manado, telah mengeluarkan Arahan Teknis berupa pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PPPKLH) Untuk kegiatan pembersihan sisa Urugan tanah.”jelas kabid joune mailoor
“Sebelumnya, terkait pematangan lahan di Paal 2 hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama instansi teknis. Hasil rapat tersebut, diarahkan bahwa kegiatan cutingan tersebut tidak diperbolehkan hanya melakukan pembersihan sisa urugan tanah untuk mencegah terjadinya banjir dan debu,” ungkap mailoor.
Lanjut ia mengatakan, berdasarkan kajian DLH Kota Manado kemudian mengeluarkan (PPPKLH) pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
Untuk kegiatan pembersihan sisa urugan tanah.
“Intinya (PPPKLH) di keluarkan dengan arahan teknis melaksanakan pemulihan yaitu pembuatan talud dengan metode terasering dan pembersihan sisa urugan tanah,”tambahnya.
Selain itu ia menambahkan, hingga saat ini pihak DLH terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Pihak pengembang harus melaksanakan pemulihan yaitu pembuatan talud sistem terasering. Dan saat ini, kami terus melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Cutingan tersebut sempat diberhentikan oleh Pemkot Manado bersama Pemprov Sulut.
Olehnya ditindak lanjuti oleh Pemkot Manado dengan dilakukan rapat teknis bersama instansi yang terkait.(fad)