Polresta Manado menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan” melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso dan di dampingi oleh Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan tentang kronologis kejadian.
Adapun kejadian tersebut hari Jumat 26 Mei 2023 pukul 23.00 wita di Kelurahan Winangun lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang Gereja GMIM Bethel Winangun ” Rian G.Watung umur 30 tahun tinggal di Kelurahan Ranotana Weru lingkungan III Kecamatan Wanea Kota Manado. bersama Stefanus Tumion umur 34 tahun tinggal di Winangun dua lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado Sulawesi Utara.
Korban Rinto Tancaro tinggal di Kelurahan Winangun lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Cara kedua pelaku dengan mematahkan stang motor Yang terkunci setirnya lalu kedua pelaku tersebut mendorong sepeda motor menjauh dari Gereja sampai di Kelurahan Karombasan dan Rian Geovani Watung mencabut soket sepeda motor lalu dihidupkan dan mereka membawa pergi sepeda motor tersebut ke desa Pontag Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
Lanjut Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso juga Bersama Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menjelaskan tentang kronologis Penangkapan ke dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor Curanmor tersebut ke awak media bahwa:
Setelah mendapatkan informasi terkait pencurian tersebut Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin langsung Ipda Ratu Rurupadang langsung bergerak cepat dan kedua pelaku sedang berada di kelurahan Karombasan selatan kecamatan Wanea Kota Manado dan keduanya langsung diamankan Tim Resmob Polresta Manado.
Barang bukti Satu (1) unit motor jenis NMAX warna putih dan Satu (1) unit Sepeda motor jenis Beat Street warna hitam.
Tindak Pidana Pasal yang dilanggar dengan ancaman hukumannya yaitu :
Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Stefanus Tumion alias ST dan tersangka Rian Geovani Watung alias RW adalah Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Subsidair pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Santoso.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait ” melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso untuk menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor, harus melakukan pengamanan benambahkan kunci motor tersebut agar aman dari kehilangan “kata Sugeng Santoso sesuai dengan arahan Kapolresta Manado.(jack ml).