Minahasa – Dibalikfakta. Com Anggota DPR RI Hillary Brigita Lasut (HBL) yang di kenal baik dan sangat perduli dengan masyarakat Sulawesi Utara ( SULUT) kali ini menyatakan prihatin dan turut berduka atas meninggalnya anak laki laki umur 6 Tahun, Juanetan Karundeng putra bungsu dari Keluarga Karundeng – Lumonder di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang diduga meninggal karena limbah ternak ayam tanggal 29/05/2023 di RS Prof Kandou Manado lalu
Sebagaimana diungkapkan Hillary Lasut dalam akun pribadinya di Facebook, Jumat (09/06), ia menyebutkan statementnya sebagai Laporan kasus pidana Lingkungan yang menyebabkan kematian. Menurut Hillary, apa bila terbukti dengan sengaja maupun lalai, perusahaan ayam tersebut dapat dijerat dengan aturan berikut
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan
paling banyak Rp 15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Di ketahui DLH Kabupaten Minahasa telah turun kelokasi dan menemukan sejumlah pelanggaran perijinan sehingga membuat berita acara dan membuat sejumlah dokumentasi yang harus di patuhi oleh pemilik peternakan dalam menjalankan usahanya sehingga kedepan tidak lagi menimbulkan korban jiwa
Lebih lanjut ditemukan bahwa ijin peternakan hanya berupa UMKM hingga tidak sesuai sebab peternakan tersebut berskala besar. Adapun menampung hingga total 40 ribu ekor ayam ternak dan tentunya harus melalui berbagai kajian Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) serta akibat imbas pencemaran lingkungan sebelum
peternakan beroperasi
Adapun yang perlu diketahui peraturan Menteri Pertanian terkait letak peternakan ayam maksimal 500 meter dari pemukiman masyarakat. Namun pada kenyataannya peternakan di Desa Sea hanya berjarak kurang lebih 40 meter. Untuk itu masyarakat sekitar meminta “APH, Dinas terkait dan Pemerintah Desa Sea menutup peternakan tersebut dan jangan pilih kasih apa lagi berpihak kepada pengusaha bukan kepada masyarakat,” Tutupnya. 09/06/2023 ( Stefanus )