Sejak diterbitkannya Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan+UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak penghasilan,aturan mengenai lapisan tarif Pajak penghasilan (PPh)orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok Masyarakat kecil dan menengah.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang suda berlaku sejak Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 lima persen jika semula penghasilan sampai dengan 50 Juta rupiah setahun dikenai tarif lima 5 persen maka sekarang tarif lima 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan enam puluh 60 juta rupiah setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji lima 5 juta perbulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pembelakuan pajak baru atau tarif pajak baru.”Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu suda kena Pajak dengan tarif lima 5 persen,”Kata Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.
Neilmaldrin Noor juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang tidak beruba dari aturan sebelumnya, yakini sebesar 54 juta rupiah.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan Pajak terutang,artinya penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah,baru dikalikan tarif lima 5 persen dan seterusnya,”pungkas Neilmaldrin Noor.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.
(Jack Latjandu).