Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Aksi unjuk rasa telah diberitakan, yang awalnya akan digelar oleh puluhan pekerja harian bersama keluarganya tidak jadi digelar. Sempat diberitakan bahwa unjuk rasa yang akan dipimpin kuasa hukum Penghiburan Balderas SH, M.H dengan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barak Mada Sulut di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sulut tidak digelar, sebab APH melakukan mediasi damai bersama PPK 1.5 Yosanti dan PT Nugroho Lestari oleh Polres Minahasa Utara
Dalam mediasi yang digelar oleh di Polres Minut, PPK 1.5 Yosanti tidak hadir dan diduga, beliau mencoba menghindar dari para pekerja, awak media, LSM dan hanya diwakili koordinator lapangan Stenly Patilima. Sehingga publik sangat kecewa sebab PT Nugroho Lestari dan PPK 1,5 Yosanti di duga berkonspirasi sehingga mempermalukan Kabalai Hendro Satrio, dikarnakan kenapa masalah sekecil itu, tidak bisa diselesaikan
Choky Tampubolo Selaku Jenderal Superintenden ( JS ) PT Nugroho Lestari saat mediasi, awalnya berlagak bodoh karena menurutnya, dia baru dan tidak mengetahui pokok permasalahan, tetapi begitu ditanya Penghiburan Balderas terkait beliau adalah perpanjangan tangan dari PT Nugroho Lestari, di tidak bisa mengelak dan langsung menghubungi pimpinan PT Nugroho Lestari Robert
Mediasi yang di pimpin oleh Kasat Intel Viktorrico Andriandhi Hartono S, Tr.K bersama Pengacara Penghiburan Balderas,
Ketua LSM Barak Mada Sulut Freddy Boy Barahama, JS PT Nugroho Lestari Choky Tampubolon dan pengawas lapangan BPJN, PPK 1,5 Stenly Patilima, Akhirnya mendapat titik terang bahwa PT Nugroho Lestari, meminta waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan masalah perbayaran gaji pekerja
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sulut, Hendro Satrio seharus lebih jeli agar supaya permasalahan ini, tidak melebar dengan memberikan arahan kepada PPK 1.5 Ibu Yosanti agar supaya bisa menyelesaikan masalah ini, apa lagi terkait masyarakat
Dalam mediasi gelar dengan Tim Pengacara Penghiburan Balderas & Associates serta para pekerja dan keluarganya hendak menyampaikan tuntutan pembayaran upah kerja, yang sudah selama 6 bulan, belum pernah dibayarkan oleh PT Nugroho Lestari.
Adapun pekerjaan yang telah dikerjakan oleh 11 orang pekerja adalah Preservasi jalan Girian-Kema-Rumbi-Buyat selama jangka waktu 3 minggu, dengan tuntutan upah kerja sebesar Rp.208.800.000 yang sampai saat ini tidak di bayarkan oleh PT Nugroho Lestari.
Berikut surat unjuk rasa yang tidak sempat di gelar;
Dengan hormat kami meminta kepada Pimpinan Balai Jalan Pelaksanaan Jalan Nasional Sulut, lebih khusus PPK 1.5 Ibu Yosanti, agar tidak melakukan pencairan termen ke-3 ataupun terakhir, sebelum PT Nugroho Lestari menyelesaikan pembayaran Upah para pekerja yang adalah hak para pekerja.
Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menutup/menghentikan pekerjaan proyek jembatan di kema yang saat ini sedang dikerjakan. Juga apabila pihak Balai Jalan Pelaksanaan Jalan Nasional Sulut.
Lebih khusus PPK 1.5 Ibu Yosanti tetap memaksakan untuk melakukan pencairan, maka patut diduga ada kolusi antara PT Nugroho Lestari dan pihak Balai Jalan Pelaksanaan Jalan Nasional Sulut, lebih khusus PPK 1.5 Ibu Yosanti.]
PT Nugroho Lestari yang berkantor pusat di Malang..GS (General Superintenden) Saudara Choky Tampubolon tidak kooperatif atas tuntutan para pekerja, 17/11/2023
( Stefanus )