Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Viral di pemberitaan terkait PT Nugroho Lestari yang tidak mau membayar upah para pekerja, terlebih sudah mendapat somasi yang diberikan pengacara kondang Sulut Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH, kepada PT. Nugroho Lestari, berujung tidak akan ada aksi unjuk rasa
Penghiburan Balderas bersama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barak Mada Sulut rencananya akan mengawal proses unjuk rasa yang akan di gelar dalam waktu dekat ini, sebab tidak adanya etika baik dari perusahan PT Nugroho Lestari dan PPK BPJN 1.5 Josanti
Masalah tidak di bayarkannya gaji para pekerja, oleh PT Nugroho Lestari juga menyulut kemarahan masyarakat Sulut, “ingat boss kami ini masyarakat pribumi, boss cari makan di daerah kami dan jangan buat kami susah” ucap warga dalam koment di media sosial
Ada pun dalam pertemuan yang terjadi tadi siang, antara Jenderal Servis JS dan HRD Landi Soyian, memberikan pernyataan bahwa akan mengadakan rapat di BPJN Sulut bersama PPK 1.5 Josanti untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut
Penghiburan Balderas bersama tim, anggota dan Ketua LSM Barak Mada Sulut, Freddy Boy Barahama menunggu JS Coki T dan HRD Landi untuk mempertanyakan apa hasil rapat yang barusan di gelar tidak mendapat titik terang, sehingga para pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa yang akan digelar, akan dipimpin langsung Ketua LSM Barak Mada Sulut Freddy Boy Barahama bersama anggota di kantor BPJN Sulut, dengan tuntutan, “bayar gaji para pekerja, itu hak kami”
” Kami memberikan waktu buat BPJN Sulut dan PT Nugroho Lestari selama 3 hari sebelum aksi unjuk rasa di gelar” ujar Esron Tondodatu
14/11/3023 ( Stefanus )