Manado – Dibalikfakta. Com Pensiunan pegawai PDAM Manado dalam waktu dekat akan melaporkan Ke Ombudsman Manado Atas Dugaan hak dana pensiunan Alinea 2 mereka yang belum dibayarkan padahal sudah di laporkan ke Dinas Ketenaga kerjaan Kota Manado. Begitu juga dengan ada dugaan Mall Administrasi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Layanan Pelanggan Sambungan air untuk Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah
Adapun dalam isi laporannya pelapor yang tidak mau namanya di tulis media mengatakan “keberatan karena hak dana pensiunan mereka dari Tahun 2022 tidak di bayarkan sedangkan kantor PDAM Manado sudah di renovasi menjadi bagus, tapi gaji kami belum dibayarkan ada apa ini?”. Begitu juga atas beberapa pelayanan PDAM yang tidak memperhatikan prosedur dalam pelaksanaannya.
Pasalnya pelapor telah dimintai uang pemasangan sebanyak 2 kali oleh petugas PDAM tersebut pada tanggal 24 Juli dan 25 Juli sehinggah dinilai ada unsur penipuan terhadap pelapor.
Adapun pelapor telah beberapa kali datang ke PDAM namun tidak bisa memperoleh informasi yang jelas mengenai tata cara pembayaran tagihan dan akhirnya Pelapor memilih untuk melapor ke ombudsman.
Disamping itu menurut pelapor saat di wawancarai oleh Media ”hasil survei lapangan sampai 3 kali dan tindakan orang di TKP lokasi meminta dana tambahan Rp.300 ribu s/d Rp.400. ribu dengan alasan ketambahan jarak dan ketambahan pipa sambungan dengan alasan stock di gudang Kosong sehingga mengecewakan pelanggan pemasangan Baru termasuk saya,” ucapnya.
Hal tersebut jelas membuktikan bahwa pihak PDAM lebih mementingkan uang dari pada rakyat dan kesejahteraan masyarakat Kota Manado.
Lebih lanjut menurut undang-undang no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 28 ayat (2) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Terlapor wajib memenuhi permintaan dokumen tersebut, dalam proses pemeriksaan kasus yang dilaporkan kepada Ombudsman. 28/07/2023
( Stefanus )