Dibalikfakta.com – Tanah bekas hak Barat Eigendom milik keluarga Van Eesen yg prnh terdaftar dlm Efrpacht Verponding Desa Sea persil “Tumpengan” sdh dikelola oleh masyarakat Desa Sea sejak 1956 dan dikuasai sejak tahun 1962 seterusnya sampai sekarang dgn dasar pelepasan hak atas tanah dari Louis Rijken van Essen sbg pemilik tanah.
Hak rakyat tersebut diserobot oleh para mafia perranahan, mafia hukum dan mafia industri hukum. Para mafia2 itu mendaftarkan tanah tsbt dgn cara cacat hukum. Ada beberapa masyarakat yang menguasai dan mengelolah tanah tersebut dijadikan bulan2an oleh para mafia tanah dan mafia hukum juga mafia industri hukum termasuk mafia pembayaran ganti kerugian atas tanah dan tanaman diatas tanah tersebut. Tanaman2 produktif seperti kelapa, cengkeh, pisang, pepaya, rambutan, lansat, durian digusur secara semena-mena oleh Jimmy Widjaja tanpa meminta ijin dari masyarakat yg menanamnya diatas bekas milik keluarga Van Essen yg mereka kuasai berdasarkan haknyg diberikan oleh keluarga Van Essen dan Surat Kepemilikan dari pemerintah Desa Sea.
Masyarakat menggugat ke PN Manado ketika tanama2 perkebunan/pertanian mereka digusur secara semena-mena. Tapi Majelis Hakim memutus perkara menolak gugatan tersebut dgn alasan tanaman-tanamannya tersebut ditanam oleh Jan Zet Mumu, cs. Padahal jelas2 dalam fakta persidangan semua bukti dan saksi yg dihadirkan dalam peraidangan yg memenuhi kriteria sbg dasar pembuktian tidak ada satupun yg menyebutkan kl Jan Zet Mumu atau ahli warisnya atau orang2 yg mendapat hak dari padanya yg pernah menanam tanaman apapun diatas tanah bekas milik keluarga Van Essen. Di dalam persidangan semua saksi menerangkan tanaman2 tersebut ditanam oleh Penggugat.
1 Keterangan Saksi “kunci” Penggugat dalam persidangan dipelintir dirobah 99 % dan 1 keterangan Saksi “kunci” Penggugat dlm persidangan “digelapkan” atau tdk dimasukkan sama sekali dlm putusan.
Perbuatan Majelis Hakim tersebut sudah dibuatkan pengaduan oleh Penggugat ke PT Manado tembusannya ke Mahkamah Agung RI dan ke Komisi Yudisial. Pungkas pengacara warga sea Noch Sambow sambil tersenyum.
Komitmen Presiden Jokowi, mentri ATR/BPN, Kapolri, Jaksa Agung dan Menkopolhukam RI utk memerangi mafia tanah, mafia hukum dan mafia industri hukum akan sia2 kalau tidak dibantu oleh Advikat dan pers.
Kita dukung bersama niat baik Pemerintah Untuk membersihkan Para Mafia” tanah yg ada di tanah Indonesia tercinta ini.(yuni )