Pengadilan Negeri Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, menjatuhkan Vonis hukuman Bersala dan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada anak yang masih dibawa umur serta keduanya masih berstatus sebagai pelajar pada sala satu Sekolah Menengah Atas SMA di Kota Manado.(Senin 7/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Noula M.M, Pangemanan,SH.,M.Hum
dibantu oleh dua Hakim anggota Rizka Fakhry Alfiananda,SH. dan Annisa N.Tuarita,SH.,MH serta Panitera pengganti Donny Audy Rumengan,S,H.
Kuasa Hukum anak terdakwa”Gerry Tamawiwi,SH.,Jerro Elungan,SH.,Sakarias Gumolung,SH.
Kuasa hukum anak Korban”Husni Towidjojo,S.H., Sofietje Silvana Maramis,S.H.”Recky Sonny Eddy Lumentut,S.H.”Krisdianto Ptranoto,S.H.
Dalam putusan Hakim bahwa terdawa satu (1) Anthonio Junior Pondaag alias Thio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum.
Anthoni Junior Pondaag alias Thio dan oleh karena itu menjatuhkan Pidana Penjara selama Sembilan (9)Tahun.
Ridel Septian Latumahina alias Idel terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap anak (2)dua Ridel Septian Latumahina alias Idel dan oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama Tujuh (7) Tahun.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani para anak Dikurangkan dari seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan.
Menetapkan Para anak tetap dalam tahana.
Barang bukti berupa satu(1) sebila pisau badik dengan panjang tiga pulu (30)cm dan satu celana panjang dan satu kaos disita untuk dimusnahkan serta kedua anak dibebankan membayarkan uang perkara masing-masing lima ribu Rp.5.000 rupiah.
Tuntutan Jaksa dengan pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal sepuluh (10) tahun dan anak satu (1) terbukti sesuai dengan pasal 340″ Hakim menjatuhkan Vonis 9 tahu penjara.
Anak yang ke dua (2) terbukti secara sah bersalah di jatuhi human Penjara selama tujuh (7) tahun penjara.
Juga hadir para orangtua dari kedua anak dalam sidang putusan pengadilan Negeri Minahasa Utara.
Hakim memberikan waktu untuk banding selama tujuh hari (7) kepada orangtua para anak melalui kuasa hukum para anak
Kedua anak tersebut masih berusia masing-masing tuju belas tahun masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Para penasihat hukum kedua anak bahwa untuk banding atau tidak kami masi ada kesempatan tuju (7) hari tegas mereka.(jack Latjandu).