Manado – dibalikfakta.com – Dalam menghadapi Pemilihan Umum mendatang, Bawaslu Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang Ketua Lingkungan yang juga merupakan pengurus dan anggota partai politik (parpol) untuk terlibat dalam kampanye politik. Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran aturan dan menjaga integritas dalam proses demokrasi.
Ketua Lingkungan memiliki peran krusial dalam menyatukan masyarakat di tingkat lokal. Namun, kehadiran mereka yang terafiliasi dengan parpol dalam kampanye politik dapat menimbulkan ketidaknetralan serta potensi manipulasi dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Heard Runtuwene, seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, menegaskan pentingnya langkah ini. “Melarang Ketua Lingkungan yang terlibat dalam kampanye politik adalah langkah tegas untuk mencegah potensi pelanggaran aturan. Kami ingin memastikan integritas Pemilihan Umum tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perwako 16 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pasal 4 melarang ketua lingkungan berafiliasi dengan parpol, Runtuwene menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya menjaga keadilan pemilihan. “Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait larangan ini, jangan takut untuk melapor. Keterlibatan mereka sangat berarti untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selama Pemilihan Umum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ancaman pemberhentian bagi Ketua Lingkungan yang terlibat dalam kampanye politik menjadi sinyal serius dari pemerintah kota terkait penegakan aturan ini. Dengan demikian, diharapkan setiap pihak akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang bersih dan demokratis.
Pemilihan Umum adalah fondasi dari sistem demokrasi, dan langkah-langkah seperti larangan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapnya. Masyarakat di Kota Manado diimbau untuk aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap potensi pelanggaran demi menciptakan lingkungan politik yang sehat dan transparan. 21/11/3023
( Stefanus )