


{"id":12393,"date":"2024-02-24T06:49:39","date_gmt":"2024-02-24T06:49:39","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=12393"},"modified":"2024-02-24T06:49:39","modified_gmt":"2024-02-24T06:49:39","slug":"temuan-bpk-lsm-scw-laporkan-proyek-jalan-kaw-kaw-diduga-ada-permainan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=12393","title":{"rendered":"Temuan BPK, LSM SCW laporkan Proyek Jalan Kaw &#8211; Kaw Diduga Ada Permainan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;color: var(--c-contrast-800)\">Minahasa Tenggara &#8211; <a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\"><strong>dibalikfakta.com<\/strong><\/a> &#8211; Temuan BPK, pada proyek peningkatan jalan Kaw &#8211; Kaw Mitra TA 2022 yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Mitra terungkap pada Proyek tersebut, sebuah temuan baru-baru ini mengguncang sebab volume tanah di back up data yang di bayarkan melebihi volume asli tanah yang ada di lapangan<\/span><\/p>\n<p>Hal tersebut berdasarkan hasil ukur, pekerjaan cor lantai sehingga belum satu tahun setelah pekerjaan selesai, jalan sudah mengalami keretakan, rusak dan patut dicurigai bahwa pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spek pada semestinya. Dan hal tersebut bisa disebabkan akibat aspsl yang di pakai sudah dingin, atau pemadatan tanah tidak maksimal sebagaimana mestinya<\/p>\n<p>Terkait permasalahan tersebut, Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulut Corupption Watch ( SCW ) Stenny Palantung telah memasukan laporan ke Kajati Minsel tapi sampai sekarang belum ada tanggapan, sehingga dalam waktu dekat, Stenny akan memberikan laporan kembali di Kejati Sulawesi Utara<\/p>\n<p>Berikut adalah laporan dugaan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan jalan kaw &#8211; kaw Kabupaten Minahasa Tenggara<br \/>\nDengan hormat<br \/>\nDalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,<br \/>\ntransparan,<br \/>\nprofesional dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai amanat peraturan<br \/>\npeundang-undangan dengan merujuk pada ;<\/p>\n<p>1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang<br \/>\nHukum Acara Pidana.<br \/>\n2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan<br \/>\nNegara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.<br \/>\n3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang<\/p>\n<p>Pemberantasan<br \/>\ntindak pidana Korupsi, atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor :<br \/>\n31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.<br \/>\n4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Tata cara peran<br \/>\nserta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang merugikan Negara.<br \/>\n5. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran<br \/>\nSerta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan<br \/>\nTindak Pidana Korupsi, Pasal 1 ayat 1 peran serta masyarakat adalah peran aktif<br \/>\nperorangan, Ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana<br \/>\nkorupsi.<br \/>\n6. Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Pembearantasan Tindak<br \/>\nPidana Korupsi.<br \/>\n7. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.<br \/>\n8. Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br \/>\n9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya<br \/>\nTentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah.<br \/>\n10. Spesifikasi Umum Tahun 2018.<br \/>\n11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Aksi<br \/>\nPencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.<\/p>\n<p>Bersama ini LSM-SCW \/ SULUT CORRUPTION WATCH dengan Nomor SKT :<br \/>\n220\/200.18\/03\/VII-2014 Provinsi Sulawesi Utara, melayangkan laporan\/pengaduan tentang :<br \/>\nDugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Proyek PENINGKATAN JALAN KAW-KAW<br \/>\nTahun Anggaran 2022, Nomor Kontrak : 02\/SP\/PPK.PUPR.09\/MT\/V\/2022, Tanggal Kontrak<br \/>\n: 25 Mei 2022, Nilai Kontrak : Rp Rp. 5<\/p>\n<p>Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, keberlanjutan pembangunan di masa mendatang harus diperhatikan dengan serius, dan tindakan perbaikan yang signifikan harus segera diambil untuk menghindari pemborosan dana publik yang tidak terkendali serta pentingnya peran APH dalam hal tersebut. Sementara itu Kadis PUPR Mitra Novie Legi, saat mau di konfirmasi tidak mau memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan<br \/>\n24\/02\/2024<\/p>\n<p>( Stefanus )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Minahasa Tenggara &#8211; dibalikfakta.com &#8211; Temuan BPK, pada proyek peningkatan jalan Kaw &#8211; Kaw Mitra TA 2022 yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Mitra terungkap pada Proyek tersebut, sebuah temuan baru-baru ini mengguncang sebab volume tanah di back up data yang di bayarkan melebihi volume asli tanah yang ada di lapangan Hal tersebut berdasarkan hasil<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":12394,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[],"class_list":{"0":"post-12393","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-kabar-indonesia"},"views":152,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12393","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12393"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12393\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12395,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12393\/revisions\/12395"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12394"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12393"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12393"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12393"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}