


{"id":14876,"date":"2026-02-13T12:38:18","date_gmt":"2026-02-13T12:38:18","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14876"},"modified":"2026-02-13T13:48:52","modified_gmt":"2026-02-13T13:48:52","slug":"tambang-batu-hitam-ilegal-di-gunung-data-hulu-disorotminta-aph-dan-pemda-bolsel-bertindak-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14876","title":{"rendered":"Tambang Batu Hitam Ilegal di Gunung Data Hulu Disorot,Minta APH dan Pemda Bolsel Bertindak Tegas"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; <strong>Dibalikfakta.com<\/strong> &#8211; Aktivitas penambangan batu hitam ilegal yang diduga masih beroperasi bebas di kawasan Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, kian menuai kecaman publik. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga mengarah pada pihak yang diduga menjadi bos atau pengendali utama tambang ilegal tersebut. Jumat 13\/02\/2026<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMasyarakat mempertanyakan ketegasan Polres Bolaang Mongondow Selatan dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan terukur untuk menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang terang-terangan melanggar hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDiduga Beroperasi Lama, Siapa Bos Tambang Batu Hitam?<br \/>\n\u200eBerdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas penambangan batu hitam ini bukan kegiatan baru. Tambang tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dengan pola kerja terorganisir, mulai dari penggalian, penurunan material, hingga pengangkutan keluar wilayah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePublik menduga kuat adanya sosok \u201cbos tambang\u201d yang mengendalikan seluruh aktivitas tersebut, termasuk perekrutan tenaga kerja dan distribusi material batu hitam. Namun hingga kini, identitas pemilik atau pengendali tambang ilegal tersebut belum tersentuh penegakan hukum, meski aktivitasnya diduga berlangsung secara terbuka.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cTidak mungkin tambang sebesar ini berjalan tanpa ada yang mengatur. Pertanyaannya, siapa bosnya dan mengapa belum dipanggil aparat?\u201d tegas seorang warga Nunuka Raya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTenaga Kerja dari Luar Daerah, Potensi Konflik Sosial Mengintai<br \/>\n\u200eSelain persoalan perizinan dan kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga disorot karena diduga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, khususnya dari Gorontalo. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial dan dinilai mengabaikan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMasyarakat menilai pola ini semakin menguatkan dugaan bahwa tambang batu hitam tersebut dikelola secara profesional namun ilegal, dengan keuntungan besar yang dinikmati segelintir pihak.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSecara hukum, aktivitas tambang batu hitam tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, Pasal 161 UU Minerba juga membuka ruang pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal, yang artinya tidak hanya pekerja lapangan, tetapi bos tambang dan penadah hasil tambang dapat dijerat hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDari sisi lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMasyarakat kini mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar aktor intelektual dan pemodal utama di balik tambang batu hitam ilegal tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePenertiban dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari:<br \/>\n\u200e- Penutupan lokasi tambang<br \/>\n\u200e- Penyitaan alat berat (jikalau ada)<br \/>\n\u200e- Pemeriksaan legalitas<br \/>\n\u200ePemanggilan dan penetapan tersangka terhadap bos tambang<br \/>\n\u200e\u201cKalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik akan runtuh,\u201d ujar tokoh masyarakat setempat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenunggu Nyali Aparat dan Pemda Bolsel<br \/>\n\u200eSinergi antara Polres Bolsel dan Pemda Bolsel kini diuji. Publik menanti apakah aparat berani membongkar siapa sebenarnya pemilik dan pengendali tambang batu hitam ilegal di Gunung Data Hulu, atau justru membiarkan praktik ini terus merusak lingkungan dan mencederai keadilan hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bolsel dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan masih dilakukan. Publik menunggu klarifikasi resmi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTambang ilegal harus dihentikan.<br \/>\n\u200eBos tambang harus diungkap.<br \/>\n\u200eHukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu..(Tim Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Dibalikfakta.com &#8211; Aktivitas penambangan batu hitam ilegal yang diduga masih beroperasi bebas di kawasan Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, kian menuai kecaman publik. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga mengarah pada pihak yang diduga menjadi bos atau pengendali utama tambang ilegal tersebut. Jumat 13\/02\/2026<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":14892,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184,28,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-14876","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-tni-polri"},"views":88,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14876","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14876"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14876\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14889,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14876\/revisions\/14889"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14892"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}