


{"id":14906,"date":"2026-03-17T08:37:35","date_gmt":"2026-03-17T08:37:35","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14906"},"modified":"2026-03-17T08:38:51","modified_gmt":"2026-03-17T08:38:51","slug":"sadis-serobot-tanah-warga-untuk-kegiatan-peti-diduga-catut-nama-gubernur-sulut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14906","title":{"rendered":"Sadis : Serobot Tanah Warga Untuk Kegiatan PETI , Diduga Catut Nama Gubernur Sulut"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Dibalikfakta.com<\/strong> &#8211; Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga besar almarhum Yunus Wowor\u2013Yahya kembali memicu polemik serius di wilayah Puncak Pobunak\u2013Ogus, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lahan seluas sekitar 30.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga diduga kini dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-14907\" src=\"https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260317-WA0009.jpg\" alt=\"\" width=\"960\" height=\"1280\" srcset=\"https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260317-WA0009.jpg 960w, https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260317-WA0009-768x1024.jpg 768w, https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260317-WA0009-150x200.jpg 150w, https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260317-WA0009-450x600.jpg 450w\" sizes=\"(max-width: 960px) 100vw, 960px\" \/><\/span><\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eAhli waris Yunus Wowor yang terdiri dari lima bersaudara yakni Sumiati Wowor, Marthen Wowor, Sony Wowor, Martha Wowor, dan Nelson Wowor menegaskan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah terdaftar secara resmi sejak puluhan tahun lalu.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eBukti kepemilikan yang dimiliki keluarga berupa surat ukur dan registrasi desa REG.NO.380.SU\/RD\/VIII-90 tahun 1990 atas nama Yunus Wowor. Selain itu, keluarga menyebut pembayaran pajak atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 1989, jauh sebelum munculnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eNamun dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh sejumlah pihak yakni Faldy Suak, Lucky Laluyan, Erwin Tumbel, Alfrits Bororing, dan Lendy Tumbuan, Onga Laluyan, yang disebut menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin serta tanpa dasar kepemilikan tanah yang sah.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200ePerwakilan keluarga, Marthen Wowor, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik mereka.<\/p>\n<p>\u200eMenurutnya, para pihak tersebut tiba-tiba masuk ke area lahan dengan membawa alat berat dan melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyerobotan tanah secara terang-terangan.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eSaat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (14\/3\/2026), keluarga ahli waris mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Di lokasi, keluarga menghentikan dua unit ekskavator serta satu unit breaker pemecah batu dan meminta operator menghentikan pekerjaan.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eKeluarga juga mengungkap adanya dugaan pencatutan nama pejabat pemerintah untuk melindungi aktivitas tersebut. Seorang oknum yang disebut sebagai ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok berinisial FS diduga menyampaikan kepada aparat bahwa aktivitas tersebut merupakan \u201cperintah Gubernur Sulawesi Utara\u201d.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200ePernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk manipulasi dan upaya menghalangi proses hukum. Pasalnya, keluarga ahli waris telah melayangkan somasi serta laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara sejak Oktober 2025, namun hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n<p>\u200eKeluarga besar Yunus Wowor mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk segera menghentikan aktivitas PETI dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dugaan penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP, sementara aktivitas tambang ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar..<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com &#8211; Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga besar almarhum Yunus Wowor\u2013Yahya kembali memicu polemik serius di wilayah Puncak Pobunak\u2013Ogus, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lahan seluas sekitar 30.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga diduga kini dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). \u200e \u200eAhli waris Yunus Wowor yang terdiri dari lima<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":14908,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[203,184,28,1,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-14906","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-bolmong-raya","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-tni-polri"},"views":49,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14906","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14906"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14906\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14911,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14906\/revisions\/14911"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14906"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14906"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14906"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}