


{"id":14917,"date":"2026-03-18T00:00:51","date_gmt":"2026-03-18T00:00:51","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14917"},"modified":"2026-03-18T00:02:18","modified_gmt":"2026-03-18T00:02:18","slug":"mafia-proyek-dugaan-proyek-asal-jadi-minta-aph-periksa-pemilik-perusahaan-dalam-proyek-jalan-bernilai-%c2%b1-rp19-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14917","title":{"rendered":"Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai \u00b1 Rp19 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Dibalikfakta.Com<\/strong> &#8211; Dugaan Mafia dalam proyek sering\u00a0 jadi khususnya di Sulawesi Utara, menyeret perusahaan yang kerjanya asal jadi,bahwa informasi yang didapat\u00a0 pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan oleh pihak lain, sementara perusahaan hanya digunakan sebagai legalitas administrasi tender, maka terdapat indikasi kuat praktik pinjam bendera perusahaan.<\/span><\/p>\n<p>Dalam sistem pengadaan pemerintah, perusahaan yang memenangkan tender harus melaksanakan pekerjaan secara langsung dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek.<\/p>\n<p>Dasar hukum:<br \/>\nPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah<\/p>\n<p>perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah<\/p>\n<p>Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:<\/p>\n<p>penyedia tidak boleh mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain<\/p>\n<p>subkontrak hanya diperbolehkan untuk sebagian pekerjaan tertentu.<\/p>\n<p>Jika perusahaan hanya dipakai sebagai \u201cbendera\u201d, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan yang transparan dan adil.<\/p>\n<p>2. Dugaan Persekongkolan Dalam Pengadaan<\/p>\n<p>Jika terdapat pihak lain yang mengendalikan proyek melalui perusahaan tersebut, maka berpotensi terjadi persekongkolan dalam proses tender.<\/p>\n<p>Dasar hukum:<br \/>\nUndang\u2011Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat<\/p>\n<p>Persekongkolan tender dapat terjadi apabila:<\/p>\n<p>perusahaan digunakan sebagai perantara untuk memenangkan proyek<\/p>\n<p>pihak lain yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan.<\/p>\n<p>3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi<\/p>\n<p>Apabila proyek jalan senilai Rp19 miliar lebih tersebut kemudian ditemukan:<\/p>\n<p>pekerjaan tidak sesuai spesifikasi<\/p>\n<p>volume pekerjaan tidak sesuai kontrak<\/p>\n<p>kualitas jalan rendah<\/p>\n<p>atau menimbulkan kerugian negara<\/p>\n<p>maka peristiwa ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Dasar hukum:<br \/>\nUndang\u2011Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<\/p>\n<p>jo. Undang\u2011Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor<\/p>\n<p>Pasal yang berpotensi dikenakan:<\/p>\n<p>Pasal 2<br \/>\nSetiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.<\/p>\n<p>Pasal 3<br \/>\nPenyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.<\/p>\n<p>4. Tanggung Jawab Hukum Direktur Perusahaan<\/p>\n<p>Walaupun direktur memberikan surat kuasa kepada pihak lain, secara hukum direktur tetap bertanggung jawab karena:<\/p>\n<p>direktur adalah penanggung jawab perusahaan<\/p>\n<p>kontrak proyek ditandatangani atas nama perusahaan.<\/p>\n<p>Dasar hukum:<\/p>\n<p>Undang\u2011Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/p>\n<p>Artinya, jika terjadi pelanggaran, maka:<br \/>\n-direktur<br \/>\n-pihak pelaksana<br \/>\n-serta pihak yang mengendalikan proyek<br \/>\n-dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.<\/p>\n<p>5.Potensi Sanksi Hukum<\/p>\n<p>Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dikenakan beberapa sanksi:<\/p>\n<p>1.Sanksi Administrasi<br \/>\n-pemutusan kontrak<br \/>\n-denda<br \/>\n-masuk daftar hitam (blacklist)<\/p>\n<p>2.Sanksi Perdata<br \/>\nganti kerugian kepada negara<\/p>\n<p>3.Sanksi Pidana<br \/>\n-pidana korupsi<br \/>\n-penjara<br \/>\n-denda miliaran rupiah.<\/p>\n<p>Kesimpulan Investigatif<br \/>\nPenggunaan perusahaan &#8221; PT Karya Murni Anugerah oleh pihak lain melalui surat kuasa untuk melaksanakan proyek jalan bernilai \u00b1 Rp.19 miliar berpotensi mengandung unsur:<\/p>\n<p>Praktik pinjam bendera perusahaan<\/p>\n<p>Persekongkolan tender<\/p>\n<p>Penyalahgunaan kewenangan<\/p>\n<p>Potensi tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian negara<\/p>\n<p>Oleh karena itu, kasus seperti ini layak dilakukan audit investigatif serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah terjadi kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.Com &#8211; Dugaan Mafia dalam proyek sering\u00a0 jadi khususnya di Sulawesi Utara, menyeret perusahaan yang kerjanya asal jadi,bahwa informasi yang didapat\u00a0 pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan oleh pihak lain, sementara perusahaan hanya digunakan sebagai legalitas administrasi tender, maka terdapat indikasi kuat praktik pinjam bendera perusahaan. Dalam sistem pengadaan pemerintah, perusahaan yang memenangkan tender harus melaksanakan<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":14918,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184,28,1,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-14917","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-tni-polri"},"views":33,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14917","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14917"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14917\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14921,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14917\/revisions\/14921"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14918"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14917"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14917"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14917"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}