


{"id":14980,"date":"2026-04-19T23:04:44","date_gmt":"2026-04-19T23:04:44","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14980"},"modified":"2026-04-20T00:43:20","modified_gmt":"2026-04-20T00:43:20","slug":"bpk-ri-tegas-dugaan-mark-up-miliaran-proyek-internet-pemprov-sulut-berpotensi-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=14980","title":{"rendered":"BPK -RI Tegas : Dugaan Mark-Up Miliaran Proyek Internet Pemprov Sulut Berpotensi Korupsi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Dibalikfakta.com<\/strong>\u00a0 &#8211; Manado &#8211; Dugaan Proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) kini memasuki fase krusial. Sejumlah temuan serius mencuat ke publik, memicu polemik luas dan desakan transparansi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSorotan ini menguat setelah hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, tertanggal 30 Desember 2025.<br \/>\n\u200eAuditor negara mencatat berbagai kejanggalan mendasar dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAnalisis terhadap dokumen pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi selisih harga signifikan hingga sekitar Rp9,29 miliar. Nilai ini dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan standar harga layanan serupa di pasar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTotal anggaran proyek dalam dua tahun mencapai hampir Rp25 miliar:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e- 2024: Rp13,45 miliar (realisasi 99,81%)<br \/>\n\u200e- 2025: Rp12,16 miliar (realisasi hingga Triwulan III Rp6,83 miliar)<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAngka tersebut kini menjadi fokus utama dalam dugaan potensi kerugian keuangan daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTemuan lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya perencanaan proyek. Dokumen teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat komponen penting seperti:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e- Service Level Agreement (SLA)<br \/>\n\u200e- Kebutuhan bandwidth yang terukur dan terperinci<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetiadaan standar teknis ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek sejak awal memang disusun tanpa perencanaan yang matang?<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eFakta paling mencolok muncul dari sisi legalitas penyedia. Perusahaan pelaksana, PT ACT, diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024. Izin tersebut baru diperoleh pada Oktober 2025.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKondisi ini membuka dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam penunjukan penyedia jasa yang telah menerima pembayaran dari APBD.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kapasitas bandwidth dalam kontrak dan yang diterima di lapangan. Kekurangan kapasitas diperkirakan berkisar antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLebih jauh, muncul dugaan bahwa sebagian bandwidth yang dibiayai negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan resmi Pemprov Sulut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi<br \/>\n\u200eJika seluruh temuan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999<br \/>\n\u200eUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001<br \/>\n\u200eKhususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKepala Dinas Kominfo Pemprov Sulut, Zainuddin Hilmi, mengaku belum menerima informasi resmi terkait detail temuan tersebut.<br \/>\n\u200e\u201cSaya belum ada pemberitahuan resmi terkait detail temuan itu. Setahu saya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,\u201d ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, kalangan masyarakat sipil dan lembaga kontrol mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama publik terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eJika terbukti, ini bukan hanya soal salah kelola, tetapi bisa menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor layanan digital daerah.<\/p>\n<p>(Tim Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com\u00a0 &#8211; Manado &#8211; Dugaan Proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) kini memasuki fase krusial. Sejumlah temuan serius mencuat ke publik, memicu polemik luas dan desakan transparansi. \u200e \u200eSorotan ini menguat setelah hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":14981,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,233,184,28,1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-14980","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-global","9":"category-gaming-zone","10":"category-kabar-indonesia","11":"category-ekonomi"},"views":9,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14980","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14980"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14980\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14983,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14980\/revisions\/14983"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14981"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14980"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14980"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14980"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}