


{"id":15243,"date":"2026-06-19T02:03:33","date_gmt":"2026-06-19T02:03:33","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15243"},"modified":"2026-06-19T02:03:33","modified_gmt":"2026-06-19T02:03:33","slug":"kejati-sulut-bongkar-dugaan-korupsi-tambang-pt-hwr-dua-orang-ditetapkan-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15243","title":{"rendered":"Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Dua Orang Ditetapkan Tersangka"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\n<p dir=\"ltr\">\ndibalikfakta.com-<\/p>\n<p dir=\"ltr\">MANADO \u2013 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT HWR. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025.<br \/>\nKedua tersangka masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR.<br \/>\nBerdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga memiliki peran dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar dalam aktivitas usaha pertambangan perusahaan.<br \/>\nPenyidik menemukan adanya dugaan bahwa studi kelayakan disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan. Selain itu, dokumen tersebut diduga hanya mengacu pada data yang berasal dari perusahaan lain tanpa dilakukan pengkajian dan verifikasi secara menyeluruh.<br \/>\nTidak hanya itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang terkait proses penyusunan dokumen tersebut. Penyidik turut menyoroti tidak dibentuknya tim evaluasi yang semestinya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sebelum digunakan dalam proses administrasi pertambangan.<br \/>\nSementara itu, HJ diduga menjalankan aktivitas pengolahan, pemurnian hingga penjualan emas hasil tambang tanpa dukungan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menghasilkan keuntungan dari hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan.<br \/>\nSelain persoalan RKAB, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara yang kini masih terus berjalan.<br \/>\nDari hasil penghitungan sementara bersama para ahli, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari dampak kerusakan lingkungan pada area pertambangan seluas sekitar 43 hektare serta kerugian negara yang diduga berasal dari aktivitas penjualan hasil tambang.<br \/>\nUntuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan. Sedangkan HJ telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.<br \/>\nKejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.<br \/>\n(Shiva)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>dibalikfakta.com- MANADO \u2013 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT HWR. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":15244,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184],"tags":[291],"class_list":{"0":"post-15243","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone","9":"tag-kejati-sulawesi-utara"},"views":8,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15243","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15243"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15243\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15245,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15243\/revisions\/15245"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15244"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15243"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15243"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15243"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}